16
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:16
30 Oktober 2024
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar yang Tetapkan Tom Lembong Tersangka dan Ungkap Suap Ronald Tannur
- Kiprah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar semakin dikenal publik. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu bulan terakhir mengungkap 2 kasus besar yang menjadi sorotan publik.
Terbaru dia menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka impor gula. Sebelum itu dia menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman terkait dugaan suap putusan bebas Ronald Tannur. Qohar diketahui memiliki karir bagus selama bertugas. Tercatat dia pernah beberapa kali menduduki jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Lulusan Fakulkas Hukum Universitas Jember ini juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah mendapatkan gelar Doktor di Universitas Airlangga Surabaya, Qohar mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus, setelah itu dia promosi lagi di jabatannya sekarang sebagai Dirdik Jampidsus menggantikan Kuntadi. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS. "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10). Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu. "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #profil #dirdik #jampidsus #abdul #qohar #yang #tetapkantom #lembong #tersangka #ungkap #suap #ronald #tannur