Dilaporkan IPW ke KPK karena Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 100 M, Ganjar Tegas Membantah
Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo bersama keluarganya menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 di TPS 11, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
18:56
5 Maret 2024

Dilaporkan IPW ke KPK karena Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 100 M, Ganjar Tegas Membantah

      - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara terkait pelaporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar membantah atas tudingan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.  

  "Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan," kata Ganjar dikonfirmasi, Selasa (5/3).   Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Pelaporan itu menyeret calon presiden (capres) nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S. "Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).   Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK.   "Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan," ujar Ali.   Ali berujar, penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak.   "Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," ujar Ali.   Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.   "Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," tegas Ali.   Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan  melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.   “Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.   Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.  

  “Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” urainya. (*)    

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #dilaporkan #karena #terima #gratifikasi #lebih #dari #ganjar #tegas #membantah

KOMENTAR