Nama Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut di Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 
20:12
29 Oktober 2024

Nama Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut di Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

- Nama eks Kapolda Metro Jaya sekaligus Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti disebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.

Adapun nama keduanya disebut tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba saat membacakan memori PK kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Saat itu Sordame membacakan isi wawancara antara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dan jurnalis senior Karni Ilyas di ssatu stasiun televisi swasta pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dalam wawancara itu keduanya membahas soal rekaman CCTV detik-detik tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier diduga dibunuh Jessica karena diracun menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi Vietnam.

"Oke dia ada sianida, tetapi dia memasukkan itu tidak ada buktinya," ucap Sordame menirukan ucapan Karni Ilyas.

"Ada gerakan pixel doang, memang enggak kelihatan secara jelas. Nah, makanya tolong ditayangkan ini om punya nih, dia juga masukan sesuatu nih. Bisa enggak? bisa enggak? ini, ini lihat nih. Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai, sama Pak Tito, Pak Krisna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu loading dulu," kata Sordame menirukan kata-kata Darmawan Salihin.

Mendengar ada nama Tito dalam wawancara itu Karni pun sempat mempertanyakan.


Saat itu Karni Ilyas kata Sordame bertanya kenapa seorang Tito sampai ikut turun tangan.

Sebagai informasi Tito yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri sempat mengemban tugas sebagai Kapolda Metro Jaya dari Juni 2015 hingga Maret 2016.

Sedangkan yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya nya adalah Krishna Murti yang saat itu masih berpangkat Kombes.

"Kok Pak Tito ikut turun tangan?" ucap Sardome menirukan pertanyaan Karni Ilyas.

"Pak Tito ngelihat ini justru dia panas tuh, wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih scientific, ramai nih, dia bilang begitu. Tuh lihat tuh, ini kenapa kenapa kita ga keluarkan dulu waktu sidang? kita enggak mau dia dihukum mati," ucap Sordame menirukan penuturan Darmawan.

"Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia. Mati mati tembak mati, selesai. Nah, ini, ini polisi sampai teriak teriak kesenangan, yang mana, ulang ya, perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan bukti ini. Jadi polisi sangat senang sekali sampai lompat lompat," sambung Darmawan seperti ditirukan Sardome.

Terkait hal ini Sordame pun kemudian menilai jika pada persidangan yang lalu rekaman CCTV dihadirkan secara menyeluruh, maka putusan majelis hakim diprediksi akan berbeda.

"Karena dengan terbukti nya ada bagian dari rekaman CCTV yang telah disembunyikan membuktikan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan menjadi tidak sempurna, skenario yang ditampilkan dalam perkara ini tidak sempurna," kata dia.

Karenanya pihaknya pun berharap dengan diajukannya PK ini maka seharusnya Jessica Kumala Wongso bisa diputus tidak bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.

Hal itu juga didasari dari adanya potongan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan yang digelar pada tahun 2016 silam.

"Sehingga kesimpulan yang akan diambil oleh hakim pun pasti akan berbeda apabila fakta ini telah diketahui dan dari dulu," katanya.

"Tentunya pemohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalah dengan berdasarkan pada rekaman CCTV yang diduga direkayasa tersebut," pungkasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #nama #tito #karnavian #irjen #krishna #murti #disebut #sidang #kasus #kopi #sianida #jessica #wongso

KOMENTAR