Dituding Hentikan Penyidikan, Kejagung Klaim Masih Cermati Aliran Korupsi BTS 4G ke Menpora
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
17:31
3 Maret 2024

Dituding Hentikan Penyidikan, Kejagung Klaim Masih Cermati Aliran Korupsi BTS 4G ke Menpora

- Kejaksaan Agung memastikan pengusutan aliran uang dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo ke Menpora Dito Ariotedjo masih terus berjalan.

Hal itu disampaikan sebagai bantahan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan mengenai dugaan penghentian penyidikan tersebut.

"Belum berhenti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai tudingan dalam praperadilan terkait Dito Ariotedjo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya masih terus mencermati perkembangan yang ada terkait aliran korupsi BTS.

"Ya soal Dito kita selalu mencermati ya, kan masih ada yang bergulir. Seperti biasalah, semua fakta yang dari penyidikan maupun di persidangan nanti kita lihat," kata Kuntadi, Minggu (3/3/2024).

Terkait dugaan aliran ke Menpora ini, disebut Kuntadi masih didalami dari fakta-fakta yang diperoleh, baik di penyidikan maupun persidangan.

Ke depannya, jika alat bukti dianggap cukup, maka Kejaksaan Agung akan mengeluakan sikap hukum sebagaimana mestinya.

"Setiap perkembangan pasti akan kita sikapi," katanya.

Sebagai informasi, praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora telah diajukan ke PN Jaksel pada Senin (26/2/2024) dan teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam praperadilan ini, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menjadi pihak Pemohon.

Sedangkan untuk Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu teregister di PN Jaksel, persidangan perdana langsung dijadwalkan pada awal Maret mendatang.

"Senin, 04 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 05."

Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora, Dito Ariotedjo.

"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yahg diterima Tribunnews.com.

Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK

"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Dugaan aliran uang kepada Menpora Dito Ariotedjo ini sebelumnya pernah disebut dalam putusan perkara eks Menkominfo Johnny G Plate.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukkan aliran uang tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepada Dito Ariotedjo, Majelis mempertimbangkan fakta persidangan adanya penyerahan Rp 27 miliar oleh Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa pada November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotwdjo sebesar 27 miliar rupiah," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk, Rabu (10/11/2023).

Uang itu diserahkan dalam rangka menghentikan proses penegakan hukum proyek BTS yang saat itu mulai ditangani Kejaksaan Agung.

"Untuk tujuan menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," kata Hakim Fahzal.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #dituding #hentikan #penyidikan #kejagung #klaim #masih #cermati #aliran #korupsi #menpora

KOMENTAR