Lokasi Penyimpanan Harta Nyaris Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar: Hotel di Bali dan Brankas Rumah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun. Uang tersebut disimpan di beberapa tempat berbeda. Ada yang tersimpan dengan rapih di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.
Berikut adalah barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof di Jakarta dan Hotel di Bali;
A. Jakarta
1. Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
2. Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
3. Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
4. Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
5. Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
6. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
7. Satu buah dompet warna pink ditemukan:
8. Sebanyak 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
9. Satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
10. Satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
11. Satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
12. Satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
13. Tiga lembar certificate diamond NPN EN ISO/IEC 17025;
14. Tiga lembar kwitansi toko emas mulia.
B. Hotel Le Meridien Bali
1. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
2. Satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
3. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
4. Satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
5. Satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
6. Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.
Lonjakan Harta
Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) serta 51 kg emas batangan selama 10 tahun menjadi markus.
Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar?
Dikutip dari laman lhkpn.kpk.go.id, Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana
Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Total hartanya Rp 6.352.252.924 (Rp 6,3 miliar).
Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016.
Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Zarof Ricar melaporkan memiliki harta Rp 36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar).
Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp 30 miliar.
Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp 43.281.907.696 (Rp 43,2 miliar).
Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan.
Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022.
Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.
Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur pasca ditangkapnya Zarof Ricar.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan suap untuk membebaskan Ronald dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Terkait hal ini, Juru Bicara MA Yanto menyebut pihaknya tak bakal menghalangi jika penyidik Kejagung ingin periksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan proses hukum.
"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silahkan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto.
Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.
Pasalnya kata dia dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika terdapat pegawai di internalnya yang terjerat masalah hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," pungkasnya.
Tag: #lokasi #penyimpanan #harta #nyaris #triliun #milik #zarof #ricar #hotel #bali #brankas #rumah