Jaksa KPK Ungkap Rp 1,13 Miliar Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM Mengalir ke Auditor BPK
10 Pegawai Kementerian ESDM yang terjerat kasus korupsi tunjangan kinerja dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (29/2/2024) di PN Tipikor Jakpus. 
19:43
29 Pebruari 2024

Jaksa KPK Ungkap Rp 1,13 Miliar Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM Mengalir ke Auditor BPK

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta demikian dibeberkan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Di persidangan juga terungkap fakta adanya pemberian uang dari Terdakwa II Lernhard Febrian Sirait kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan," kata Jaksa Titto Jaelani dalam persidangan Kamis (29/2/2024).

Menurut jaksa, fakta itu diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan para terdakwa.

Total uang yang mengalir ke auditor BPK bernama Robertus Kresnawan itu disebut-sebut mencapi Rp 1,13 miliar.

Uang miliaran itu digunakan untuk mengamankan audit yang dilakukan BPK.

Sayangnya, tak diungkapkan apakah uang tersebut hanya berhenti di Robertus atau dialirkan lagi ke pihak-pihak lain.

"Bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh Terdakwa II Lernhard febrian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.135.000.000," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi tukin ini, ada 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah dituntut dengan hukuman berbeda-beda, yakni:

  1. Staf PPK, Lernhard Febian Sirait 6 tahun penjara;
  2. Pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso 5 tahun penjara;
  3. Pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio 3 tahun penjara;
  4. Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo 3 tahun penjara;
  5. Operator SPM, Beni Arianto 3 tahun penjara;
  6. Bendahara Pengeluaran, Abdullah 2 tahun penjara;
  7. PPK, Haryat Prasetyo 2 tahun penjara;
  8. Penguji Tagihan, Hendi 2 tahun penjara;
  9. PPABP, Rokhmat Annasikhah 2 tahun penjara; dan
  10. Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine 2 tahun penjara.

Selain penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dikenakan tambahan pidana penjara.

Berikut merupakan daftar tuntutan uang pengganti terhadap 10 terdakwa kasus ini:

  1. Lernhard Febian Sirait Rp 12.437.968.375 subsidair 4 tahun penjara;
  2. Priyo Andi Gularso Rp 5.584.066.929 subsidair 2 tahun penjara;
  3. Novian Hari Subagio Rp 1.043.268.176 subsidair 2 tahun penjara;
  4. Christa Handayani Pangaribowo Rp 2.552.482.167 subaidair 2 tahun penjara;
  5. Beni Arianto Rp 1.629.875.090 subsidair 2 tahun penjara;
  6. Abdullah Rp 355.486.628 subsidair 1 tahun penjara;
  7. Haryat Prasetyo Rp 963.532.375 subsidair 1 tahun penjara;
  8. Hendi Rp 679.944.468 subsidair 1 tahun penjara;
  9. Rokhmat Annasikhah Rp 1.254.014.825 subsidair 1 tahun penjara; dan
  10. Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsidair 1 tahun penjara.
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #jaksa #ungkap #miliar #hasil #korupsi #tukin #kementerian #esdm #mengalir #auditor

KOMENTAR