Kemenag Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Regulasi Semua Agama Bisa Nikah di KUA
Ilustrasi pernikahan - Kementerian Agama bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penerapan pencatatan nikah semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA). 
18:36
29 Februari 2024

Kemenag Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Regulasi Semua Agama Bisa Nikah di KUA

- Kementerian Agama bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penerapan pencatatan nikah semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini pencatatan nikah bagi agama di luar agama Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil yang berada di bawah Kemendagri.

"Tentu kita jadi akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini melaksanakan pencatatan sipil nikah untuk non-Islam," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin Amin di Hotel Aston Kartika, Jakarta.

Kemenag dan Kemendagri, kata Kamaruddin, bakal melakukan penyesuaian regulasi.

Kamaruddin mengatakan langkah ini untuk mempercepat agar semua masyarakat bisa melakukan mencatatkan pernikahan di KUA.

"Kita akan segera diskusi bersama dengan Kemendagri, dan melakukan penyesuaian-penyesuaian atau penataan regulasi begitu. Jadi secepat apa kita bisa melaksanakan pencatatan nikah itu nanti tergantung gerakan sinergis yang kita lakukan bersama-sama," ucap Kamaruddin.

Selama ini, Kemenag telah melakukan pembahasan internal mengenai layanan yang akan diberikan oleh KUA terhadap semua agama.

"Ya jadi sekarang kita sedang diskusi intensif ya, semua pihak terkait termasuk direktorat jenderal, bimas-bimas yang ada untuk kita sinergikan kolaborasikan kira-kira dalam waktu cepat, dalam waktu dekat, layanan apa yg kita bisa berikan sama sama," jelas Kamaruddin.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #kemenag #koordinasi #dengan #kemendagri #bahas #regulasi #semua #agama #bisa #nikah

KOMENTAR