



Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Nantinya ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan disasar untuk dilakukan penindakan dalam operasi tersebut.
Eddy mengatakan penindakan pun akan dilakukan petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.
Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," jelasnya.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan plat khusus palsu.
Tag: #korlantas #polri #akan #gelar #operasi #keselamatan #2024 #pelanggaran #lalu #lintas #yang #disasar