Dakwaan Jaksa: Eks Mentan SYL Minta Jatah 20 Persen dan Ancam Eselon I Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahur, Senin (29/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 
22:06
28 Pebruari 2024

Dakwaan Jaksa: Eks Mentan SYL Minta Jatah 20 Persen dan Ancam Eselon I Kementan

- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan gratifikasi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dengan jabatannya.

Uang diperoleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementan pada periode 2020 sampai 2023.

Menurut dakwaan jaksa KPK, SYL memberi perintah kutipan uang kepada stafsus, ajudan, serta Dirjen Perkebunan Kementan di kantornya pada awal 2020.

Nantinya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

"Bahwa setelah Terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sekira awal Tahun 2020, terdakwa memerintahkan untuk melakukan pengumpulan uang patungan/ sharing dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar jaksa penuntut umum KPK, Masmudi dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, para Eselon I diperintahkan SYL untuk memberikan jatah 20 persen dari anggaran.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Jika para pejabat Eselon I tak mengindahkan perintah tersebut, maka posisinya di Kementan terancam.

Menurut dakwaan, mereka diancam dipindah tugaskan, bahkan dibebas tugaskan oleh SYL.

"Apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di non-jobkan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujar jaksa.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Kedua orang tersebut juga turut duduk di kursi terdakwa bersama SYL pada persidangan Rabu (28/2/2024) ini.

"Bahwa pengumpulan uang dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa meminta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para Pejabat Eselon I dan jajarannya," katanya.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Pengeluaran uang hasil kutipan itu dilakukan berdasarkan arahan SYL.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa."

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #dakwaan #jaksa #mentan #minta #jatah #persen #ancam #eselon #kementan

KOMENTAR