Pimpinan OJK dan BEI Mundur, Said Abdullah: Bisa Jadi Sinyal Positif untuk Investor
- Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah menilai, mundurnya sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai sinyal positif untuk memperkuat kepercayaan investor.
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama (Dirut) BEI Iman Rachman telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Said, langkah tersebut menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik sekaligus bentuk keteladanan yang jarang terjadi di Indonesia.
"Langkah mereka kita harapkan semakin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal," ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: OJK Pastikan Pengunduran Diri Iman Rachman Tak Ganggu Operasional Bursa
Kendati demikian, Said mengungkapkan bahwa mundurnya ketiga pemangku kepentingan tersebut belum cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor terhadap bursa.
"Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal mendesak yang perlu dilakukan adalah perbaikan kebijakan free float," tegasnya.
Said menuturkan bahwa Komisi XI DPR RI sebelumnya telah menyepakati empat poin mengenai kebijakan perbaikan free float perdagangan saham di bursa dalam rapat kerja bersama OJK dan BEI pada Rabu (3/12/2025).
Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
Baca juga: Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen, OJK: Demand-nya Ada
Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus dirancang bertahap, terukur dan diferensiatif; ditujukan untuk penguatan basis investor domestik; didukung insentif dan pengawasan yang efektif; serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, penyusunan kebijakan free float yang baru harus memuat beberapa hal. Salah satunya perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan pemegang saham pre-Initial Public Offering (IPO).
Selain itu, kebijakan free float terbaru juga wajib mencantumkan kewajiban perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Syarat terakhir, kebijakan yang baru juga harus memuat usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen. Hal ini sesuai nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Baca juga: Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen, OJK: Demand-nya Ada
Keempat, pasar modal wajib memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahan skala menengah dan kecil.
Said menekankan, keempat poin tersebut nantinya akan dijadikan landasan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal.
"Selain itu, Komisi XI DPR RI juga akan membahas kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," tuturnya.
Tag: #pimpinan #mundur #said #abdullah #bisa #jadi #sinyal #positif #untuk #investor