Eks Kapolres Bima Kota Rutin Terima Uang Keamanan dari Ko Erwin Si Bandar
- Bandar Narkoba Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57) rutin menyetor uang keamanan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro yang dulu menjadi Kapolres Bima Kota untuk mengamankan peredaran narkoba.
“Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi) ke Kapolres (Didik),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Tembakan di Kaki Hentikan Ko Erwin, Bandar Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Eko mengatakan, uang keamanan itu rutin disetorkan Ko Erwin kepada Didik melalui anak buahnya.
“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko.
Besaran uang keamanan ini belum dirinci oleh penyidik.
Baca juga: Tertangkapnya Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Kota
Tapi, secara keseluruhan, AKBP Didik menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba yang beraktivitas di wilayah kerjanya.
Pemberian ini diduga terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 sampai November 2025.
AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII," ujar Eko.
Adapun, Ko Erwin sudah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan.
Aliran dana di antara keduanya masih didalami oleh penyidik.
Tag: #kapolres #bima #kota #rutin #terima #uang #keamanan #dari #erwin #bandar