Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Bela Kerry Anak Riza Chalid
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)()
07:22
27 Februari 2026

Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Bela Kerry Anak Riza Chalid

Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan dissenting opinion atau memiliki pandangan berbeda terhadap putusan bagi terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.

Menurut Hakim Mulyono, Kerry tidak memiliki niat jahat dalam menyewakan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak miliknya kepada PT Pertamina.

“Dalam perkara ini, tidak ada niat jahat, turut serta dalam perbuatan jahat, selain hanya menawarkan kerja sama usaha penyewaan tangki, dengan tidak adanya pertemuan yang mengatur, mengkondisikan agar Pertamina mau atau terpaksa menerima kerja sama,” ujar Hakim Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM

Dia menilai, proses diskusi dan penawaran kerja sama sewa terminal Merak sudah melalui proses yang patut dan terbuka, bahkan melibatkan pengawas dari luar, seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Mulyono tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan pengadaan sewa terminal BBM berasal dari tekanan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid kepada petinggi Pertamina, yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta.

“Menurut anggota majelis, bukanlah suatu keadaan yang membuat orang terpaksa melakukan. Tetapi, hanya kondisi psikologis yang merasa ditekan atau tertekan,” kata Mulyono.

Dia menilai, Hanung dapat menolak atau menghindari permintaan Riza Chalid jika memang mau.

Lebih lanjut, Kerry dan perusahannya dinilai punya peran yang pasif dalam menjalin kerja sama dengan PT Pertamina.

Baca juga: Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang

Menurutnya, tidak ada upaya Kerry untuk menyuap para petinggi Pertamina untuk memperlancar bisnisnya.

“Pengurus PT OTM tersebut tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan aktif misalnya menyuap direksi atau pejabat Pertamina untuk mau melakukan kehendaknya, melakukan kerja sama tersebut,” imbuh Mulyono.

Dia menilai, terminal BBM milik Kerry sudah memberikan manfaat dan keuntungan bagi Indonesia.

“Sampai saat ini, tangki PT OTM tersebut tetap digunakan dan telah memberikan manfaat dan keuntungan yang luar biasa bagi PT Pertamina dan nasional, negara Indonesia,” katanya.

Bagi Mulyono, tidak adil jika Kerry dituntut untuk mengembalikan Rp 2,9 triliun dalam kasus ini.

Menurutnya, uang itu merupakan pendapatan yang sah dari biaya penyewaan terminal.

“Anggota Majelis berkeyakinan tidak adil bila para Terdakwa dari pengurus PT OTM tersebut dihukum dan dituntut untuk mengembalikan penerimaan pendapatan usaha sebesar 2,9 T, triliun, atas kerja sama yang telah dilakukan dengan Pertamina selama masa kontrak,” katanya.

Baca juga: Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Akuisisi terminal BBM Merak oleh Kerry dianggap sebagai usaha seorang anak muda untuk membangun usaha dan menunjukkan jiwa nasionalisme.

“Dan, dari orang muda sebagai pengusaha pengurus OTM yang tersebut yang berusaha di bidang perminyakan dengan mengambil alih kepemilikan asing, dengan jiwa nasionalisme, dipersalahkan,” kata Mulyono lagi.

“Para Terdakwa tersebut tidak merugikan negara, tidak menerima keuntungan secara pribadi berupa janji, gratifikasi, terutama dari Pertamina. Tidak adanya konflik kepentingan yang mana tidak ada kepentingan saudara, bisnis pribadi yang lain,” tutup Mulyono.

Vonis Kerry Adrianto

Hari ini, Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Baca juga: Dua Pegawai Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tetapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak Bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.

Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #dissenting #opinion #hakim #mulyono #bela #kerry #anak #riza #chalid

KOMENTAR