Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Oleh Jokowi Besok, Prabowo Bersiap Sandang Bintang 4 TNI
Prabowo Subianto (gerindra.id)
21:08
27 Februari 2024

Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Oleh Jokowi Besok, Prabowo Bersiap Sandang Bintang 4 TNI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (28/2/2024) besok dijadwalkan akan memberikan pangkat Jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Jadwalnya, penyematan pangkat kehormatan itu digelar saat rapim atau rapat pimpinan TNI dan Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Hal ini sudah dibenarkan Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Begitu juga oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar.

"Betul, naik pangkat Jenderal Kehormatan," ujar Nugraha sebagaimana dikutip, Selasa (27/2/2024).

Pangkat Prabowo Subianto saat masih aktif di militer adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan jenderal Kopassus dan Pangkostrad ini akan menyandang bintang empat.

Diketahui, Rapim TNI dan Polri di Mabes TNI Cilangkap dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan kabar pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo. Ia sekaligus menyampaikan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut.

Kenaikan pangkat kehormatan itu bakal diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan susunan acara yang didapat, Jokowi diagendakan menyerahkan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menhan RI pada Rabu pagi.

"Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Dahnil menegaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain," kata Dahnil.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #dianugerahi #pangkat #jenderal #kehormatan #oleh #jokowi #besok #prabowo #bersiap #sandang #bintang

KOMENTAR