Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)()
07:10
27 Februari 2026

Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM

- Majelis hakim memerintahkan agar sejumlah aset milik terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza disita untuk negara.

Aset-aset ini meliputi terminal BBM Merak hingga sejumlah tanah milik Kerry.

“Aset PT Orbit Terminal Merak OTM berupa: satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

“Satu bidang tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan rincian bangunan dan aset yang ada di atas tanah yang disita yaitu sebagai berikut, untuk singkatnya dianggap dibacakan sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.42414 dan seterusnya, dirampas untuk negara,” lanjut hakim.

Baca juga: Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang

Selain aset terminal BBM PT OTM, majelis hakim juga memerintahkan agar SPBU hingga uang hasil pengelolaan PT OTM ikut disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Misalnya, dalam rekening di bank BSI yang saldo per 2 Februari 2026 mencapai Rp 139,3 miliar.

“Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, uang dalam rekening SPBU di Bank Mandiri nomor rekening 020601 senilai Rp 356,1 juta, dirampas untuk negara,” imbuh hakim.

Adapun, hakim juga memerintahkan sejumlah aset berupa tanah milik Kerry untuk disita dan dirampas untuk negara, antara lain:

  • Di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dengan luas 304 m², satu bidang tanah dengan luas 293 m², dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 m²
  • Di Bogor, satu bidang tanah dengan luas 872 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 6.759 m²
  • Di Cilegon, Banten, satu bidang tanah dengan luas 3.349 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 m².
  • Di Badung, Bali, satu bidang tanah dengan luas 226 m²
  • Di Tabanan, Bali, satu bidang tanah dengan luas 700 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3500 m², dirampas untuk negara.

“Dengan ketentuan terhadap harta milik terdakwa yang disita tersebut diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” tutup Hakim Fajar.

Baca juga: Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 tahun Kerry

Hari ini, Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Baca juga: Dua Pegawai Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.

Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Baca juga: Respons Singkat Kerry Anak Riza Chalid Jelang Vonis pada 26 Februari 2026

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #hakim #perintahkan #sita #aset #kerry #adrianto #dari #tanah #hingga #terminal

KOMENTAR