Menangis Jelang Vonis, Riva Siahaan Membungkuk di Depan Pendukung
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menangis ketika masuk dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum para terdakwa masuk ke ruangan, suara teriakan dari para pendukung Riva dkk sudah terdengar.
Belum Riva terlihat, suara dukungan sudah terdengar.
“Tuhan Maha Baik,” teriak para pendukung Riva dkk, dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah: Jangan Coba-coba Pengaruhi Hakim!
Para pendukung yang memakai baju hitam seragam dengan tulisan ‘#TuhanMahaBaik’ dan ‘Justice Will Prevail’ tidak berhenti memberikan dukungan.
Riva yang masuk ke ruangan pertama kali langsung membungkukkan badan hingga hampir 90 derajat.
Riva yang memakai kemeja putih lengan panjang mengatupkan kedua tangannya di depan dada.
Raut wajah Riva terlihat menahan air mata haru.
Dia menghampiri salah satu rekan yang ada di bangku pengunjung sebelah kanan dan memeluknya.
Masih dengan tangan terkatup, Riva memandang ke kiri ke kanan sambil mengucapkan, “Terima kasih,” kepada para pendukungnya.
Ketika berada di pagar menuju area sidang, Riva terlihat membasuh air matanya.
Baca juga: Eks Jamintel Nilai Jaksa Ragu karena Tak Beri Tuntutan Maksimal di Kasus Minyak Mentah
Dia sempat terlihat sesenggukan sebentar sebelum menenangkan diri.
Di belakang Riva terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Para pendukung berbaju kaus hitam ini juga memberikan dukungan kepada Maya dan Edward.
Berbeda dengan Riva, Maya dan Edward terlihat lebih tenang.
Mereka tidak terlihat menangis, tetapi menyempatkan diri untuk menyapa mantan rekan kerja mereka.
Hari ini, Riva, Maya, dan Edward akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan korupsi Pertamina.
Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Minta Hakim Hati-hati agar Vonis Tak Dikoreksi Prabowo
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #menangis #jelang #vonis #riva #siahaan #membungkuk #depan #pendukung