Nadiem Ungkap Alasan Rapat Zoom Kemendikbudristek Tidak Boleh Direkam
- Eks Mendikbudristek era Nadiem Makarim menjelaskan, alasan semua rapat yang dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Zoom Meeting tidak boleh direkam.
Menurut dia, saat itu pihaknya belum mengetahui secara pasti tingkat keamanan aplikasi Zoom, sehingga dia memerintahkan semua rapat di masa jabatannya tidak boleh direkam karena alasan privasi dan keamanan.
“Untuk urusan privacy dan pada saat itu kita-kita tidak tahu security-nya Zoom pada saat itu, dan banyak alasan lain,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan
Bukan hanya dengan pihak Google, ia menegaskan bahwa larangan merekam rapat dengan Zoom juga berlaku untuk rapat lain.
“Semua meeting dengan saya itu tidak direkam, bukan meeting dengan Google saja. Sepanjang Covid tidak ada meeting Zoom yang direkam,” imbuh Nadiem.
Diketahui, ketika pandemi Covid-19, banyak aktivitas dipindahkan ke medium online. Dan, untuk rapat, diskusi, dan semacamnya, banyak dilakukan melalui aplikasi Zoom.
Dalam sidang hari ini, eks Sekretaris Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Deswitha Arvinci Stiefi mengatakan, semua rapat Nadiem yang dilakukan secara online alias daring tidak boleh direkam.
Hal ini Deswitha sampaikan ketika dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Jadi, memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam,” ujar Deswitha dalam sidang.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) tengah bertanya soal rapat antara Nadiem Makarim bersama dengan pihak Google di awal tahun 2020.
Berdasarkan data yang dimiliki JPU, rapat itu dihadiri oleh Nadiem bersama timnya, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan kawan-kawan.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Tahanan akibat Tak Kunjung Sembuh
Sementara, dari pihak Google diwakili oleh Caesar Sengupta, Putri Ratu Alam, dan orang bernama Randi, serta Siantanu.
“Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?” tanya salah satu jaksa.
Deswitha membenarkan, rapat itu pernah dilakukan tetapi dia sendiri tidak ikut di dalamnya.
Arahan agar rapat tidak direkam tidak hanya berlaku pada rapat dengan Google.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chromebook yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #ungkap #alasan #rapat #zoom #kemendikbudristek #tidak #boleh #direkam