Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan DPR RI lebih dari dua orang. Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (26/2/2024).
Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan gelar perkara. Dugaan korupsi tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang di rumah dina DPR.
KPK menggunakan pasal kerugian negara pada kasus. Ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Meski sudah menyebut tersangka lebih dari dua orang, KPK belum mengumumkan identitasnya, termasuk status Indra yang sebelumnya pernah diperiksa saat kasus ini masih proses penyelidikan.
Tag: #kasus #korupsi #rumah #jabatan #diduga #seret #sekjen #indra #iskandar #tersangka #lebih #dari #orang