Penyidik Kejaksaan Kejar Pemberi Suap dan Aliran Dana 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur
AIB DUNIA PERADILAN: Dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba di Kejati Jatim. Tiga hakim itu ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya. (KEJATI JATIM)
09:16
25 Oktober 2024

Penyidik Kejaksaan Kejar Pemberi Suap dan Aliran Dana 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur

– Penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo tidak berhenti begitu saja. Penyidik Kejaksaan berupaya mencari sumber dana dan aliran dana panas itu ke mana saja.

Tiga hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur dengan berujung membebaskan Ronald Tannur itu kemarin dijebloskan ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Mereka diduga menerima upeti untuk membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti.

Tim penyidik kejaksaan menemukan bukti kuat bahwa ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar untuk memvonis bebas Ronald. Uang sebanyak itu diduga mereka terima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti hanya pada Lisa. Penyidik akan mendalami siapa pemberi uang dalam kasus suap tersebut.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, jajarannya telah menemukan bukti berupa dokumen elektronik. Salah satunya menunjukkan lokasi para tersangka menukarkan uang asing. "Ini alat bukti yang cukup untuk bisa mengarah ke siapa pemberi uang," paparnya. Aliran uang panas itu juga bisa dideteksi. "Siapa, kapan, di mana, dan bagaimana pemberiannya sudah ada buktinya," tegasnya.

Penyidik akan mengungkap semua temuan itu pada saatnya nanti. "Sabar, beri waktu kami mendalami lebih jauh siapa para pihak yang terlibat dalam kasus ini," terangnya.

Dia mengatakan, penyidik juga akan melakukan kroscek terhadap Ronald Tannur. Bila ditemukan bukti bahwa uang haram itu berasal dari Ronald Tannur, yang bersangkutan akan diproses hukum.

"Kami mendalami proses transaksi, apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah putusan sidang. Karena dokumen yang sangat tebal, data sangat banyak, enggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu," paparnya. (gas/elo/idr/oni/c6/eko)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #penyidik #kejaksaan #kejar #pemberi #suap #aliran #dana #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur

KOMENTAR