Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Mencederai Kenaikan Gaji Hakim
AIB DUNIA PERADILAN: Dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba di Kejati Jatim. Tiga hakim itu ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya. (KEJATI JATIM)
08:16
25 Oktober 2024

Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Mencederai Kenaikan Gaji Hakim

- Mahkamah Agung (MA) menyesalkan tindakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Terlebih, para hakim di Indonesia baru saja mendapat perlakuan positif dari pemerintah. Para hakim mendapat kenaikan gaji saat akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan berhati karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim," kata Juru Bicara MA Agung Yanto, Jumat (25/10).

Kenaikan gaji hakim itu mengacu kepada revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2024.

Oleh karena itu, MA telah memberhentikan sementara ketiga hakim. Bila terbukti bersalah, maka ketiganya bisa diberhentikan tetap. "Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelas Yanto.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #jadi #tersangka #hakim #surabaya #yang #bebaskan #ronald #tannur #mencederai #kenaikan #gaji #hakim

KOMENTAR