Dipecat, Eks Kapolres Bima Kota Tak Banding
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Majelis Hakim KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penya
05:54
20 Februari 2026

Dipecat, Eks Kapolres Bima Kota Tak Banding

- Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro memutuskan tidak mengajukan banding, usai dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (19/2/2026) kemarin.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, melansir Antara.

Dalam perkara ini, Didik dinyatakan terbukti terlibat kasus narkoba. Dalam sidang KKEP terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polre Bima Kota, AKP Malaungi yang sumbernya berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima.

Baca juga: Dipecat, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Langgar 7 Pasal

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Setidaknya, ada tujuh pasal yang dijatuhkan kepada Didik dalam perkara ini:

  • Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.

  • Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

  • Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

  • Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."

  • Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

  • Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Trunoyudo mengatakan, selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga disanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tag:  #dipecat #kapolres #bima #kota #banding

KOMENTAR