Beberapa Pabrik Rokok di Pasuruan Sumbang Cukai Besar di Tingkat Nasional, Berikut Daftar Perusahaannya
Ilustrasi Cukai
10:24
26 Februari 2024

Beberapa Pabrik Rokok di Pasuruan Sumbang Cukai Besar di Tingkat Nasional, Berikut Daftar Perusahaannya

Meski mengalami penurunan penerimaan cukai di Pasuruan tetap menjadi yang tertinggi di tingkat nasional.

Alih-alih menyesuaikan dengan capaian sebelumnya target yang ditetapkan tahun ini, justru ditambah. Sepanjang tahun 2024 penerimaan cukai di Pasuruan diproyeksikan menyentuh angka Rp 67 triliun,

Dilansir dari Radar Bromo pada Senin (26/2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengaku optimis dengan target yang diterimanya.

Apalagi, Pasuruan selama ini masih menjadi penyumbang penerimaan cukai terbesar di tingkat nasional.

"Target memang besar. Tapi kami yakin bisa mencapainya dengan beberapa strategi," ujarnya

Optimismen ini bukan tanpa alasan, salah satu strategi utama yang dilakukan adalah meningkatkan produksi dari perusahaan-perusahaan rokok besar di wilayah Pasuruan.

Terdapat pabrik Gudang Garam dan Sampoerna. Kedua perusahaan ini berkontribusi sangat signifikan terhadap penerimaan besarnya cukai di Pasuruan.

Tahun lalu misalnya, PT Gudang Garam menyumbang Rp 30 triliun dan Sampoerna menyumbang Rp 22 Triliun.

"Kami akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan besar ini agar dapat meningkatkan daya produksinya," tambahnya.

Namun ia mengakui peningkatan produksi saja tidak cukup bila tidak tepat sasaran. Perlunya penindakan untuk memberantas rokok ilegal di tingkat nasional juga menjadi saingan tersendiri bagi beberapa pabrik rokok di Indonesia.

Apalagi sebagian besar produsen rokok ilegal ini memodifikasi rokok buatannya semirip mungkin dengan rokok-rokok yang sudah punya nama.

Namun karena tak memiliki pita cukai, mereka berani menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.

"Rokok resmi memiliki harga kisaran Rp 40 ribu per bungkusnya, sedangkan saingan kami adalah produsen ilegal yang berani menjual hanya dengan Rp 8 ribu per bungkus," jelas Hatta.

Sasarannya memang konsumen dengan finansial menengah ke bawah. Hatta juga mengimbau masyarakat untuk tak tergiur dengan rokok yang ilegal karena harganya yang lebih terjangkau.

"Selain menjadi saingan rokok ilegal ini juga merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan pajak, tetapi juga memiliki kualitas yang rendah," pungkas hatta kepada Radar Bromo.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #beberapa #pabrik #rokok #pasuruan #sumbang #cukai #besar #tingkat #nasional #berikut #daftar #perusahaannya

KOMENTAR