Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
17:20
18 Februari 2026

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menolak pernyataan Jokowi tentang revisi UU KPK murni inisiatif DPR.
  • Cucun menyatakan DPR tidak mungkin memproses UU tanpa Surat Presiden (Supres) sebagai dasar persetujuan resmi.
  • Presiden Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK adalah inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani revisi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia membantah pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa revisi tersebut murni merupakan inisiatif DPR tanpa peran Presiden.

Cucun menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas. Menurutnya, DPR tidak mungkin berani berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan Presiden kala itu.

"Masyarakat sudah cerdas beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres (Surat Presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh undang-undang yang diproses di DPR pasti melalui Surat Presiden atau supres.

"Masyarakat udah cerdas sekarang ga mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun merespons usulan pengembalian UU KPK lama tersebut. Jokowi menyebut hal itu tidak menjadi persoalan dan menyambutnya dengan baik.

"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada saat itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.

Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK memang dilakukan pada masa pemerintahannya. Namun demikian, ia menegaskan tidak menandatangani revisi undang-undang tersebut.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.

Editor: Bella

Tag:  #bantah #jokowi #soal #inisiatif #revisi #wakil #ketua #kita #bisa #jalan #tanpa #supres

KOMENTAR