Penanganan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dinilai Lambat, ICW Duga Ada Konflik Kepentingan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
21:48
25 Pebruari 2024

Penanganan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Dinilai Lambat, ICW Duga Ada Konflik Kepentingan

  - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lambatnya Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga terdapat konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.   "Lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Firli Bahuri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, terutama menyoal dugaan konflik kepentingan antara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dengan mantan Ketua KPK tersebut," kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (25/2).   Sebab, Karyoto sebelumnya merupakan bawahan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Terlebih, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto juga masih di bawah Firli Bahuri.    ICW mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia tak menginginkan, penanganan kasus itu berjalan buntu.   "Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem," tegas Kurnia.   ICW pun merasa ada yang janggal dalam proses hukum terhadap Firli. Misalnya, hingga saat ini Firli tak kunjung ditahan oleh penyidik. Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti.    Selain itu bolak balik berkas dari kejaksaan ke penyidik Polda juga penting disorot. Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan.    "Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Kurnia.   Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sejauh ini, berkas perkara Firli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik kepolisian karena dinilai tidak lengkap.   Polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi juga akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).   Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #penanganan #kasus #firli #bahuri #polda #metro #jaya #dinilai #lambat #duga #konflik #kepentingan

KOMENTAR