Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menolak usulan pengembalian UU KPK lama karena undang-undang tidak dapat dipinjam.
- KPK tetap bekerja menggunakan dasar UU KPK lama dan baru tanpa mengalami kesulitan operasional saat ini.
- Tanak mengusulkan perubahan UU hanya untuk menempatkan KPK di rumpun Yudikatif, bukan di Eksekutif.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2/2025).
Menurut dia, KPK saat ini bekerja dengan memedomani UU lama dan baru. Tanak memastikan pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dengan didasari UU KPK lama dan baru.
“Selain itu status hukum Pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN. Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain/intervensi, perubahan UU KPK hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019” tutur Tanak.
Dengan begitu, lanjut Tanak, lembaga yg berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK yang masing-masing berdiri sendiri.
“Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” tandas Tanak.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyebut UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 merupakan hasil inisiatif DPR. UU KPK direvisi pada saat Jokowi aktif menjabat sebagai presiden. Namun, dia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi.
Tag: #jokowi #setuju #kembali #versi #lama #johanis #tanak #bukan #barang #yang #bisa #dipinjam