Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
- Pemasangan spanduk penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasar Baru Jambi terjadi pada Minggu (15/2) di lokasi yang telah ditempuh secara prosedural.
- Pihak GBI telah melakukan sosialisasi dan sedang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.
- BKSG-LK Indonesia mendesak pemerintah dan aparat untuk memfasilitasi perizinan sekaligus menindak tegas provokator penolakan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Aksi provokasi terhadap kebebasan beragama di Indonesia kembali terjadi. Terbaru, terdapat pemasangan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Pasar Baru, Jambi, Minggu (15/2) akhir pekan lalu.
Spanduk itu dipancangkan di atas lahan yang direncanakan menjadi rumah ibadah bagi jemaat setempat, tepatnya di lokasi eks-gedung sekolah Citra Nusantara School (CNS), RT 02, Tanjung Sari, Pasar Baru, Kota Jambi.
Insiden ini menambah daftar panjang tantangan keberagaman di Indonesia, khususnya terkait pendirian rumah ibadah.
Padahal, pihak gereja telah menempuh jalur prosedural sesuai regulasi yang berlaku di tanah air.
Proses Perizinan dan Sosialisasi yang Telah Ditempuh
Gembala Sidang Jemaat GBI Pasar Baru Jambi, Pendeta Nicodemus Chen, memberikan klarifikasi mendalam terkait situasi di lapangan.
Menurutnya, pihak gereja tidak melakukan pembangunan secara sepihak, melainkan telah melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi pembangunan.
Pendeta Nico menjelaskan, pihaknya saat ini sedang dalam proses mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gereja.
Langkah-langkah formal ini diambil sebagai wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menyesalkan adanya tindakan intimidatif melalui pemasangan spanduk tersebut, mengingat komunikasi dengan warga sebenarnya telah berjalan.
“Puji syukur, pengajuan permohonan kepada warga terkait persetujuan di wilayah mereka mengenai kehadiran gereja, telah diadakan sosialisasi dari pihak gereja kepada warga setempat dan sekitarnya, yaitu Pasar Baru, Tanjung Sari, RT 01, 02, dan 03,” kata Pendeta Nico, Senin (16/2/2026).
Selama proses perizinan berlangsung, jemaat GBI Pasar Baru terus mengedepankan prinsip toleransi dan moderasi beragama.
Pendeta Nico menegaskan, harapan jemaat hanyalah dapat beribadah dengan tenang di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjunjung tinggi kebebasan berkeyakinan.
PerbesarProvokasi berupa pemasangan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Pasar Baru, Jambi, Minggu (15/2/2026).Desakan Terhadap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK Indonesia), Pendeta Ferdinand Watti, angkat bicara.
Ia mendesak Pemerintah Daerah Kota Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama untuk segera turun tangan memfasilitasi dan mengawal proses perizinan agar tidak terhambat oleh sentimen kelompok tertentu.
Pendeta Ferdinand menegaskan, hak beribadah bukanlah hadiah dari kelompok mayoritas atau kebijakan pemerintah semata, melainkan hak asasi yang dijamin secara absolut oleh konstitusi negara.
Ia merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pernyataan tegas ini ditujukan untuk mengingatkan semua pihak bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intoleransi yang mencederai demokrasi.
Menurutnya, pembiaran terhadap aksi penolakan ini sama saja dengan pelanggaran negara terhadap hak-hak warga negaranya sendiri.
Ancaman Hukum Bagi Provokator
Lebih lanjut, BKSG-LK Indonesia meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba memprovokasi warga untuk menolak keberadaan rumah ibadah yang sah secara hukum.
Penegakan hukum dianggap menjadi kunci agar konflik horizontal tidak meluas di tengah masyarakat Jambi yang majemuk.
“Jika ada oknum-oknum yang menjadi provokator, Polri harus segera mengamankan, periksa, dan jika dianggap perlu, segera diproses sesuai hukum yang berlaku, seperti KUHP baru,” kata dia.
Isu intoleransi di kota-kota besar seperti Jambi menjadi sorotan kaum muda usia 18-45 tahun yang sangat peduli terhadap isu hak asasi manusia dan inklusivitas. Mereka menuntut kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi setiap pemeluk agama.
Pihak GBI Pasar Baru dan BKSG-LK Indonesia tetap berharap agar situasi ini dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan beradab.
Tujuan utamanya adalah terciptanya kehidupan beragama yang saling menghormati, di mana jemaat GBI Pasar Baru Kota Jambi dapat menikmati hak konstitusional mereka untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan tanpa adanya diskriminasi atau gangguan dari pihak manapun.
Tag: #hentikan #provokasi #spanduk #penolakan #pasar #baru #jambi #coreng #nilai #toleransi #konstitusi