Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel mengklaim adanya partai politik berinisial tiga huruf dengan unsur "K" terlibat aliran dana pemerasan K3.
- Noel menyampaikan keterangan ini saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
- Kasus ini meliputi pemerasan sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar dan dugaan gratifikasi Rp3,36 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memberikan pernyataan mengejutkan terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam keterangannya, Noel menyebut adanya keterlibatan partai politik dalam aliran dana kasus tersebut. Ia memberikan petunjuk spesifik bahwa partai politik yang dimaksud terdiri atas tiga huruf dan memiliki unsur huruf "K" di dalam namanya.
Pernyataan ini disampaikan Noel saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Noel secara terbuka memberikan kisi-kisi mengenai identitas partai yang diduga menerima aliran dana hasil pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Sudah saya sampaikan ada huruf 'K' dan mengerucut ke tiga huruf," kata Noel sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun telah memberikan inisial dan jumlah huruf, Noel masih enggan membeberkan apakah partai politik tersebut saat ini masih berada di dalam barisan pemerintahan atau tidak.
Ia memilih untuk menutup rapat informasi lebih lanjut mengenai posisi politik partai tersebut dan meminta publik untuk memantau jalannya persidangan.
Noel menekankan bahwa informasi detail mengenai keterlibatan partai politik tersebut akan lebih tepat jika muncul melalui fakta-fakta yang digali dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi maupun penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini kan ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, Noel sempat mengeklaim bahwa partai politik menjadi salah satu pihak yang menampung aliran dana dari kasus yang kini menjadikannya sebagai terdakwa.
Selain unsur partai politik, Noel juga menyebutkan adanya organisasi masyarakat (ormas) yang diduga ikut terlibat dalam menerima dana hasil praktik lancung tersebut.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025.
Dalam surat dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi pemerasan ini diduga tidak dilakukan sendirian. Noel didakwa melakukannya bersama-sama dengan 10 orang terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Berdasarkan data persidangan, terdapat sejumlah pihak dari kalangan pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan para terdakwa.
Nama-nama pemohon tersebut antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Jaksa merinci distribusi uang hasil pemerasan tersebut untuk menguntungkan para terdakwa secara bervariasi. Noel sendiri disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, terdakwa lainnya menerima jumlah yang lebih besar, yakni Fahrurozi sebesar Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta.
Selanjutnya, terdakwa Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro tercatat menerima aliran dana sebesar Rp978,35 juta, dan Supriadi sebesar Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa yang disidangkan, terdapat nama-nama lain yang disebut ikut diuntungkan dari praktik pemerasan ini. Mereka adalah Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Tak hanya perkara pemerasan, Noel juga terjerat kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, mantan Wamenaker ini terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Tag: #noel #bongkar #teka #teki #parpol #tiga #huruf #berinisial #kasus #korupsi #kemenaker