Hakim Cecar Saksi Sidang Noel Ebenezer Berbelit-Belit soal Uang Terima Kasih
- Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, mencecar Mantan Subkoordinator atau Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015-2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chandrales Riawati Dewi, yang berbelit-belit saat menjelaskan uang terima kasih yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Hal ini digali ketika Dewi diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) telah berusaha untuk mendalami soal uang nonteknis alias pemberian dari perusahaan swasta kepada pihak Kemnaker.
Hakim Ana mengkonfirmasi terkait uang itu kepada Dewi.
“Uang non-teknis itu uang yang hanya berasal dari PJK3 tadi, penerimaan dari PJK3 tadi?” tanya Hakim Ana kepada Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Noel Respons Soal Peluang Ida Fauziyah Hadiri Sidang Pemerasan K3
Dewi membenarkan, pihak Kemnaker terbiasa menerima uang nonteknis dari pihak swasta baik dalam proses atau setelah sertifikat K3 diterbitkan.
Saat dicecar jaksa, Dewi selalu mengatakan uang terima kasih itu merupakan uang terima kasih dari pihak swasta.
Tapi, Dewi tidak bisa menjelaskan alasan uang terima kasih itu diberikan.
Ketika pertanyaan dari JPU terus tidak dijawab oleh Dewi, hakim mengambil alih untuk menanyakan hal yang sama.
“Terima kasih atas apa?” cecar hakim.
Dewi ragu untuk menjawab, kalimatnya sempat terbata ketika duduk di hadapan hakim.
“Eh, mung... eh... mungkin karena kami membantu,” jawab Dewi.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Pimpinan KPK Hadiri Sidangnya
Hakim Ana menegur Dewi.
Menurut hakim, tidak sepantasnya Dewi menggunakan kata mungkin karena dia sudah menjadi karyawan di Kemnaker sejak tahun 2005/2006.
“Tidak mungkin. Karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi, tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ. Sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?” tegas hakim lagi.
Baca juga: Lagu dan Celoteh Noel Ebenezer soal OTT yang Berujung Teguran Hakim
Dewi mengatakan, uang terima kasih itu diberikan perusahaan swasta atau PJK3 karena Kemnaker membantu memproses sertifikat mereka.
Keterangan Dewi kembali terasa janggal.
Menurut hakim, mengurus sertifikat sudah menjadi tugas dari Kemnaker sehingga tidak pantas ada istilah ‘membantu’.
“Kemnaker ini bukan membantu, memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3. Sehingga ketika ada uang terima kasih, yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman Ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?” kata Hakim Ana lagi.
Melihat Dewi yang sejak tadi mengelak, hakim memintanya untuk berkata jujur sesuai fakta yang ada.
Pasalnya, jawaban yang dicari JPU dan hakim sudah tertulis di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diambil saat penyidikan.
Tapi, hakim ingin jawaban itu keluar langsung dari mulut Dewi agar menjadi fakta sidang.
“Saya sudah tahu jawabannya, tetapi ingin keluar dari ibu sendiri sehingga, akan dicatat dalam persidangan menjadi fakta persidangan,” kata Hakim Ana.
Baca juga: Noel Ebenezer Ditegur Hakim gara-gara Ingin Jelaskan Definisi OTT
Pertanyaan soal uang terima kasih sempat diulang dua kali oleh majelis hakim.
Untuk beberapa saat Dewi masih ragu untuk menjawab.
“Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?” tanya Hakim Ana lagi.
Dewi yang masih ragu akhirnya memberikan jawaban yang ditunggu-tunggu.
“Agar cepat,” kata Dewi.
“Nah, itu dia! Muter ke sana kemari. Harapannya dipercepat. Itulah, sehingga ada timbal balik. Itu yang sebenarnya dari tadi Penuntut Umum itu ingin jawaban itu. Paham, Bu?” kata Hakim Ana.
Setelah mendapatkan jawaban yang ditunggu-tunggu, majelis hakim mempersilakan JPU untuk melanjutkan pertanyaan mereka.
Dakwaan Noel Ebenezer dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #hakim #cecar #saksi #sidang #noel #ebenezer #berbelit #belit #soal #uang #terima #kasih