Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Ambil Semua Harta yang Mereka Curi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa para koruptor harus dimiskinkan, tidak cukup dihukum penjara.
Gibran menyebutkan, negara mesti mampu merebut kembali harta-harta koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Gibran Ungkap Perampasan Aset di Luar Negeri: Sita Vila Mafia, Diubah Jadi Sekolah
Gibran mengatakan, komitmen dari Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dia mengaku melihat kesungguhan Prabowo untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," kata Gibran.
Baca juga: Gibran Bicara Korupsi: 2024 Negara Rugi Rp 310 Triliun, yang Kembali Hanya Rp 1,6 Triliun
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," sambung anak Presiden ke-7 Joko Widodo ini.
Gibran menyebutkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
Dia menilai RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.
Baca juga: Mahfud MD Ceritakan Asal Mula Dorongan RUU Perampasan Aset pada Era Jokowi
Hanya saja, Gibran mengakui ada beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah, serta potensi penyalahgunaan wewenang.
"Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," kata dia.
Tag: #gibran #koruptor #harus #dimiskinkan #ambil #semua #harta #yang #mereka #curi