Jawab Tuntutan MSCI, BEI Siapkan Daftar Saham Terkonsentrasi
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
18:24
13 Februari 2026

Jawab Tuntutan MSCI, BEI Siapkan Daftar Saham Terkonsentrasi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan shareholder concentration list atau daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan emiten sekaligus menjawab tuntutan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Rencana tersebut mengemuka setelah BEI menggelar pertemuan virtual dengan MSCI pada Rabu (11/2/2026).

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut kebijakan ini bukan hal baru karena sudah diterapkan di Bursa Hong Kong.

“Untuk shareholder concentration list itu adalah yang seperti tadi saya sampaikan, juga sudah diimplementasikan di Hongkong. Jadi itu juga akan diimplementasikan di Indonesia,” ujar Jeffrey di gedung BEI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Rebalancing MSCI Tekan Tiga Saham RI, INDF Masih Direkomendasikan

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia Azharys Hardian menjelaskan, shareholder concentration list memuat saham dengan struktur kepemilikan yang terpusat pada sedikit pihak. Meski berstatus saham publik, sebagian besar kepemilikannya dikuasai kelompok terbatas.

“Shareholder concentration list adalah daftar saham yang teridentifikasi memiliki tingkat kepemilikan saham yang sangat terpusat pada segelintir pihak saja. Dalam daftar ini, BEI akan mengungkapkan emiten-emiten yang sebagian besar saham beredarnya dikuasai oleh kelompok kecil pemegang saham,” ujar Azharys, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, informasi ini penting karena konsentrasi kepemilikan memengaruhi likuiditas dan stabilitas harga saham.

Kebijakan tersebut akan berjalan bersamaan dengan aturan baru transparansi pemegang saham di atas 1 persen. Sebelumnya, ambang batas pengungkapan berada di level 5 persen. Identitas pemegang saham signifikan akan dibuka hingga tingkat Ultimate Beneficial Owner (UBO).

“Penerbitan daftar ini direncanakan akan berjalan beriringan dengan kebijakan baru lainnya, yaitu transparansi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen (sebelumnya aturan umum hanya mewajibkan pengungkapan kepemilikan di atas 5 persen),” paparnya.

Baca juga: MSCI Rombak Saham RI, INDF Turun Kelas dan Dua Emiten Terdepak

Azharys menilai langkah ini memperkuat integritas pasar modal Indonesia dan menyelaraskan standar dengan indeks global seperti MSCI dan FTSE. Daftar tersebut juga diharapkan menekan potensi praktik manipulasi harga atau saham gorengan yang kerap muncul pada saham dengan kepemilikan terbatas.

Pengamat pasar modal Reydi Octa menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif. Ia menilai daftar tersebut membantu investor memahami struktur free float atau porsi saham publik yang benar-benar beredar di pasar.

“Menurut saya merupakan langkah positif karena shareholder concentration list adalah daftar saham dengan kepemilikan publik yang sangat terkonsentrasi pada segelintir pihak, sehingga investor bisa mengetahui free float-nya tidak benar-benar tersebar. Hal ini tentu akan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan, investor akan mengetahui kondisi ini lebih jelas, mempersempit ruang gerak praktik cornering,” ujar Reydi.

Dengan keterbukaan tersebut, investor ritel maupun institusi dinilai memiliki informasi lebih memadai untuk menilai risiko likuiditas dan potensi pergerakan harga saham.

Tag:  #jawab #tuntutan #msci #siapkan #daftar #saham #terkonsentrasi

KOMENTAR