Benang Kusut Korupsi Peradilan: Antara Kewenangan Besar Hakim dan Minimnya Pengawasan
Ilustrasi hakim.(Shutterstock)
08:38
11 Februari 2026

Benang Kusut Korupsi Peradilan: Antara Kewenangan Besar Hakim dan Minimnya Pengawasan

- Kasus suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok pekan lalu kembali menyoroti persoalan klasik di lembaga peradilan, yakni bagaimana praktik korupsi bisa terjadi meski gaji dan tunjangan hakim relatif tinggi.

Pegiat dan praktisi peradilan Miko Ginting menilai bahwa akar persoalan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.

Menurut dia, besarnya kewenangan yang dimiliki hakim menjadi salah satu celah munculnya praktik tersebut.

“Akar persoalannya bisa banyak, tidak ada sebab tunggal. Namun, salah satunya adalah besarnya kewenangan pimpinan pengadilan dalam konteks eksekusi putusan,” kata Miko, kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Miko, yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menyoroti besarnya kewenangan hakim, terutama pimpinan lembaga peradilan.

Ia menilai, kewenangan yang besar tidak selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang setara.

“Makin besar kewenangan, makin besar potensi korupsinya. Sebaliknya, makin kecil kewenangan, makin kecil pula potensinya,” kata Miko.

Miko menilai, pejabat peradilan dengan kewenangan besar seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.

Nyatanya, pengawasan itu hampir tak terlihat. Akibatnya, praktik curang tetap terjadi.

Hal ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan bisa menjadi celah korupsi yang nyata.

“Untuk itu, mestinya fokus pengawasan diarahkan kepada mereka yang memiliki kewenangan besar, diskresi besar, tetapi pengawasan kecil,” ucap dia.

Kesejahteraan bukan jaminan bebas korupsi

Menurut Miko, peningkatan kesejahteraan memang bisa menjadi salah satu cara menekan perilaku korupsi, tetapi hal itu bukan obat mujarab.

“Sepanjang kewenangan besar tidak diikuti mekanisme pengawasan yang besar, korupsi akan tetap terjadi,” ujar dia.

Praktisi peradilan ini pun mengingatkan bahwa independensi hakim harus tetap dijaga.

Baca juga: OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim

Namun, kekuasaan dalam lembaga peradilan juga harus dibarengi kemampuan menahan diri dari praktik suap.

“Memang situasinya kompleks karena hakim mesti dijaga independensi atau kemandiriannya. Namun, perlu diingat juga, kemandirian itu termasuk salah satunya kemandirian dari iming-iming suap,” kata Miko.

Luka bagi Mahkamah Agung

Kasus terkini yang mencuat terjadi di PN Depok, di mana Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap, Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, tindakan ketiganya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung.

“Atas peristiwa tersebut, Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto, dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Sebagai bentuk komitmen terhadap zero tolerance, MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ketiganya.

Menurut Yanto, kasus suap ini terjadi setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan dan independensi mereka.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan atau advokasi kepada yang bersangkutan,” tegas Yanto.

Pemberhentian sementara dan proses hukum

Dalam upaya menjaga marwah lembaga, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK.

Ketiganya akan diberhentikan sementara dari jabatan hingga proses persidangan selesai.

Jika terbukti bersalah, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Juru Sita juga akan diberhentikan oleh Sekretaris MA sebagai pembina kepegawaian.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” kata Yanto.

Kesejahteraan hakim dan integritas

Berkaca dari kasus pejabat PN Depok ini, Yanto menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan hakim tidak sejahtera sehingga melakukan tindakan tercela demi mencari keuntungan.

Menurut Yanto, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup.

"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup," tegas dia.

Baca juga: Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Hakim Naik

Dengan segala perhatian yang diberikan oleh negara, kata Yanto, seorang hakim dan aparatur pengadilan semestinya menjaga integritas, bukan justru kufur nikmat.

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA," ucap dia.

Oleh sebab itu, Yanto menekankan terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua.

"Berhenti atau dipenjarakan," tegas Yanto.

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto meyakini kasus suap yang menyeret Ketua, Wakil, dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, terjadi sebelum kenaikan tunjangan hakim.

"Saya yakin, 100 persen yakin bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya," ujar Suharto.

Menurut Suharto, dalam persoalan kasus suap, proses eksekusi dilakukan setelah proses panjang yang dijalani oleh KPK.

"Nanti kita lihat substansi persoalannya. Kalau substansi persoalannya proses eksekusi, sejatinya proses eksekusi itu adalah proses panjang. Hanya meledaknya lima hari setelah hakim terima gaji baru," ucapnya.

Kemudian, Suharto mengatakan, ada proses telaah berkas terkait eksekusi.

Baca juga: Usai OTT Ketua-Wakil PN Depok, MA Minta Masyarakat Awasi Hakim

Setelah itu, ada proses anmaning alias teguran atau peringatan resmi.

"Di proses eksekusi itu ada telaah berkas. Setelah telaah berkas ada anmaning, setelah anmaning ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana ini yang sedang berjalan? Nanti Anda lihat," ujar dia.

Suharto meminta masyarakat untuk menilai sendiri apakah ada korelasi yang signifikan atau tidak dengan kenaikan tunjangan atau kesejahteraan hakim.

"Ini biar masyarakat menjawab, sejarah menjawab, waktu menjawab. Tapi, Mahkamah Agung sebagai lembaga berkomitmen tidak bosan-bosan, tidak kurang-kurang di berbagai kesempatan, di berbagai acara, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung selalu memesankan agar kita tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik pelayanan transaksional," ujar dia.

Tag:  #benang #kusut #korupsi #peradilan #antara #kewenangan #besar #hakim #minimnya #pengawasan

KOMENTAR