Roy Suryo Cs Gugat Pasal yang Jadikannya Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi ke MK
Refly Harun menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).()
16:02
10 Februari 2026

Roy Suryo Cs Gugat Pasal yang Jadikannya Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi ke MK

- Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan yang mengajukan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo cs menggugat Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang dipantau dari Youtube MK, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Sidang Roy Suryo Cs, Wakil Ketua MK Tegur Refly Harun: Bisa Rusak Juga Pak Refly Ini

Refly menjelaskan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.

Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya," ujar Refly.

Baca juga: Roy Suryo Akan Ajukan Bonatua Silalahi yang Kantongi Salinan Ijazah Jokowi Sebagai Saksi

Kendati menggugatnya ke MK, Roy Suryo cs tidak meminta agar MK membatalkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Mereka ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.

"Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik," ujar Refly.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Pertanyakan 709 Barang Bukti yang Tak Dibuka

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

Pada November 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs, Polda Lanjut Periksa Saksi dan Ahli

Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Namun polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Tag:  #suryo #gugat #pasal #yang #jadikannya #tersangka #kasus #ijazah #jokowi

KOMENTAR