Hak Jawab Djoko Joelijanto tentang Berita Pidana Pasar Modal PT MPAM
- Lewat penggunaan hak jawabnya, pihak Djoko Joelijanto menyatakan diri bukan tersangka kasus pidana pasar modal PT MPAM.
Selasa (10/2/2026), kuasa hukum Djoko Joelijanto menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media daring termasuk Kompas.com yang menyebut kliennya sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang ditangani Bareskrim Polri.
Advokat dan Konsultan Hukum dari Sylvia Rahmadi & Partners menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak tepat.
“Klien kami, Saudara Djoko Joelijanto, tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama ataupun Pengurus dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)," tegas pernyataan tertulis kuasa hukum yang diterima Kompas.com.
Berita yang menjadi bentuk penggunaan hak jawab ini sekaligus mengoreksi berita Kompas.com sebelumnya yang terbit pada Rabu, 4 Februari 2025, berjudul "Bareskrim Usut Pidana Pasar Modal PT MPAM, Reksadana Rp 467 M Diblokir".
Baca juga: Bareskrim Usut Pidana Pasar Modal PT MPAM, Reksadana Rp 467 M Diblokir
Kuasa hukum menjelaskan, Djoko Joelijanto saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (MPIS).
Baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama MPIS, Djoko disebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal sebagaimana diberitakan.
Menurut kuasa hukum, pemberitaan yang mencantumkan nama Djoko Joelijanto sebagai Direktur Utama MPAM dan tersangka dinilai tidak memiliki dasar yang akurat serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemberitaan yang termuat di dalam media-media online saudara adalah pemberitaan yang tidak memiliki dasar yang akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena mengandung informasi menyesatkan (misleading information) yang dapat mengarahkan pembaca (masyarakat). Perusahaan PT Minna Padi Investama Sekuritas, The (MPS) sebagai perusahaan tempat menjabat," jelasnya.
Baca juga: Hak Jawab Eks Pejabat Kemenhan Terkait Kasus Korupsi Satelit
Mereka juga menilai pencantuman nama Djoko Joelijanto dalam konteks tersebut diduga melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi serta menyajikan berita secara akurat dan berimbang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 13 mengenai kewajiban koreksi, kuasa hukum meminta pimpinan redaksi sejumlah media, antara lain RCTI Plus, Kompas.com, Inews.id, Beritanasional.com, dan Okezone.com, untuk melakukan ralat dan koreksi atas pemberitaan yang dianggap keliru.
Baca juga: [Hak Jawab] Alvin Lim Klarifikasi Tuduhan Penculikan Anak dan Pencurian Ponsel
Permintaan tersebut meliputi revisi atau pencabutan (take down) berita yang menyebut Djoko Joelijanto sebagai Direktur Utama MPAM dan tersangka, serta penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada Djoko Joelijanto dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.
Kuasa hukum memberi tenggat waktu satu hari kerja sejak surat hak jawab disampaikan.
Jika tidak ada iktikad baik, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Langkah redaksi Kompas.com
Redaksi Kompas.com telah menyunting ulang berita tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan lewat penggunaan hak jawab yang disampaikan Sylvia Rahmadi & Partners.
Redaksi mengakui telah terjadi kesalahan penulisan pada berita sebelumnya. Kesalahan penulisan timbul akibat kelalaian dalam pemberitaan.
Redaksi Kompas.com memohon maaf atas kesalahan tersebut.
Perkara pidana pasar modal PT MPAM
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memblokir 14 sub-rekening efek terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Enam di antaranya merupakan rekening reksadana dengan nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT MPAM berinisial Dj.
Tag: #jawab #djoko #joelijanto #tentang #berita #pidana #pasar #modal #mpam