Mengingat Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Memicu Kemarahan Publik, Kini 3 Hakimnya Ditangkap Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers OTT 3 hakim di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
21:40
23 Oktober 2024

Mengingat Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Memicu Kemarahan Publik, Kini 3 Hakimnya Ditangkap Kejagung

– Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik. Musababnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.

Hakim Ketua Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.

Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera Afrianti.

Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya, setelah ia dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu pub karaoke di salah satu mal Surabaya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis kepada Gregorius Ronald Tannur tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hukum yang dibacakan hakim pun dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).

Beberapa pertimbangan hukum yang disorot yakni tentang tidak adanya saksi yang melihat Ronald membunuh Dini Sera. Padahal dalih ini terbantahkan oleh rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan Ronald melindas Dini dengan mobil.

Lalu tentang alkohol yang dianggap sebagai penyebab kematian pun dinilai tidak tepat. Sebab, alkohol tidak berdiri sendiri ketika mengakibatkan seseorang meninggal. 

Selain itu, dalih bahwa Ronald sudah berusaha menyelamatkan Dini dianggap Kejagung tidak benar menjadi dasar vonis bebas kepada Ronald. Fakta ini seharusnya hanya menjadi faktor yang memperingan hukuman.

"Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya. Tapi nggak ada yang kena. Menampar, memukul, itu kan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," jelas Harli.

Setelah melalui serangkaian investigasi, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pension, kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang diberi sanksi itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota KY dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Kini, ketiga hakim itu menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari pengacara berinisial LR untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #mengingat #kontroversi #vonis #bebas #ronald #tannur #yang #memicu #kemarahan #publik #kini #hakimnya #ditangkap #kejagung

KOMENTAR