Remunerasi Tinggi, Mengapa OTT Masih Terjadi?
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ku
10:02
9 Februari 2026

Remunerasi Tinggi, Mengapa OTT Masih Terjadi?

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pejabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono serta tersangka lainnya diduga menerima suap dalam pengurusan restitusi pajak. Selang sehari KPK juga menangkap tangan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga menerima suap pengurusan sengketa tanah (Kompas.com, 19 Februari 2026).

Sungguh ironis, mengapa praktik suap dan gratifikasi masih terjadi, padahal tunjangan kinerja aparatur negara di sektor strategis tersebut sudah tergolong tinggi?

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mendorong reformasi birokrasi melalui sistem remunerasi. Logika kebijakan ini sederhana: kesejahteraan pegawai diperbaiki agar ruang pembenaran untuk “mencari tambahan” di luar ketentuan menjadi tertutup. Remunerasi juga diharapkan menciptakan profesionalisme pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja, dan memperkuat integritas institusi.

Namun, OTT yang terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak sesederhana soal gaji dan tunjangan. Fakta ini mengingatkan kita bahwa korupsi sering kali bukan lahir dari kebutuhan dasar, melainkan dari kombinasi motivasi pribadi, kesempatan yang terbuka, serta budaya organisasi yang tidak sepenuhnya bersih. Dengan kata lain, kesejahteraan adalah syarat penting, tetapi bukan jaminan mutlak.

Baca juga: Niat Baik Presiden dan OTT Hakim Depok

Untuk memahami fenomena ini secara lebih sistematis, teori motivasi X, Y, dan Z dapat membantu menjelaskan mengapa oknum pejabat pajak dan hakim masih terjerat praktik suap meskipun telah menerima kompensasi tinggi.

Dalam kerangka Teori X yang diperkenalkan Douglas McGregor, manusia pada dasarnya dipandang cenderung menghindari tanggung jawab, mencari keuntungan pribadi, serta termotivasi terutama oleh insentif material dan ancaman hukuman.

Jika seseorang memiliki orientasi nilai yang pragmatis dan oportunistik, maka remunerasi tinggi hanya menjadi alat pengendali eksternal. Ia mungkin efektif bagi sebagian orang, tetapi tidak cukup kuat menahan individu yang memandang jabatan sebagai peluang ekonomi.

Dalam konteks pajak dan peradilan, jabatan bukan sekadar posisi administratif. Keduanya memiliki kewenangan besar, ruang diskresi luas, serta akses terhadap keputusan yang menyangkut kepentingan finansial dan hukum masyarakat. Ketika kewenangan besar bertemu dengan peluang transaksi, maka godaan suap meningkat tajam.

Pada titik ini, individu dengan orientasi Teori X akan melakukan kalkulasi sederhana: jika peluang memperoleh keuntungan jauh lebih besar daripada risiko tertangkap, maka penyimpangan dianggap “rasional”.

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Tersangka OTT KPK: Lonjakan Harta Kekayaannya Disorot, Cek Rinciannya

Sebaliknya, Teori Y memandang manusia pada dasarnya mampu mengendalikan diri, bersedia memikul tanggung jawab, serta termotivasi oleh kehormatan, pengakuan, dan aktualisasi diri. Dalam perspektif ini, aparatur pajak dan hakim idealnya melihat profesinya sebagai amanah publik. Jabatan bukan hanya sumber penghasilan, melainkan simbol kehormatan yang harus dijaga.

Namun, OTT yang terus berulang mengindikasikan bahwa motivasi berbasis kehormatan ini belum sepenuhnya tertanam kuat. Sebagian oknum tampaknya tidak memandang kekuasaan sebagai mandat pelayanan, tetapi sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan.

Ketika jabatan kehilangan makna moral, remunerasi setinggi apa pun tidak akan pernah terasa cukup. Korupsi pun tidak lagi didorong oleh kekurangan, melainkan oleh kerakusan, gaya hidup, dan hilangnya rasa cukup. Inilah yang menjelaskan mengapa kesejahteraan tidak otomatis menghasilkan integritas.

Baca juga: OTT PN Depok, KY: Negara Upayakan Kesejahteraan, Hakim Tetap Korupsi

Lebih jauh, Teori Z dari William Ouchi menekankan bahwa perilaku individu sangat dipengaruhi budaya organisasi. Teori ini menyoroti pentingnya loyalitas, rasa memiliki, dan norma kolektif yang kuat sebagai pengendali perilaku. Dalam organisasi yang sehat, kontrol tidak hanya datang dari aturan formal, tetapi juga dari kontrol sosial internal: rasa malu, rasa takut mencoreng nama baik institusi, serta tekanan moral dari lingkungan kerja.

Dalam konteks ini, OTT KPK dapat dibaca sebagai indikasi adanya masalah budaya organisasi. Bukan mustahil terdapat normalisasi praktik gratifikasi, pembiaran terhadap pelanggaran kecil, atau sikap permisif yang secara perlahan menggerus integritas institusi.

Ketika lingkungan kerja gagal membangun budaya malu terhadap korupsi, maka penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai tindakan luar biasa, melainkan sesuatu yang “biasa terjadi”.

Budaya permisif seperti ini sangat berbahaya karena membuat korupsi bertahan bukan hanya sebagai tindakan individu, tetapi sebagai pola. Di samping faktor motivasi dan budaya, OTT juga mengungkap persoalan klasik: lemahnya pengawasan internal. Dalam institusi yang memiliki kewenangan besar, sistem kontrol seharusnya berjalan ketat, mulai dari audit berkala, transparansi prosedur, rotasi jabatan, hingga mekanisme deteksi dini.

Baca juga: Istana Prihatin Hakim PN Depok Kena OTT Padahal Gajinya Sudah Dinaikkan

Ketika OTT terus terjadi, berarti masih ada celah yang memungkinkan oknum merasa aman melakukan transaksi ilegal. Celah itu bisa berbentuk prosedur yang tidak transparan, pengawasan yang formalistik, atau lemahnya keteladanan pimpinan. Karena itu, penting ditegaskan bahwa remunerasi hanyalah salah satu unsur dalam agenda antikorupsi.

Remunerasi memperbaiki kesejahteraan, tetapi tidak otomatis membentuk karakter. Integritas hanya dapat dibangun melalui kombinasi kebijakan yang lebih menyeluruh: pendidikan etik yang serius, kepemimpinan yang memberi teladan, sistem pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa kompromi.

Kasus OTT di sektor pajak dan peradilan seharusnya menjadi alarm nasional. Jika pajak diselewengkan, negara kehilangan sumber daya. Jika putusan pengadilan dapat diperjualbelikan, masyarakat kehilangan keadilan. Pada titik itu, bukan hanya individu yang rusak, melainkan sendi negara hukum yang ikut runtuh.

Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa korupsi lahir dari tiga unsur yang saling berkaitan: motif, kesempatan, dan pembenaran. Remunerasi dapat mengurangi motif ekonomi, tetapi tidak menutup kesempatan dan tidak otomatis menghapus pembenaran moral. Maka reformasi birokrasi harus bergerak melampaui angka tunjangan kinerja.

Bangsa ini tidak hanya membutuhkan aparatur yang sejahtera, tetapi aparatur yang memiliki kehormatan dan takut mengkhianati amanah publik.

Baca juga: Awal 2026, OTT KPK Beruntun Menyasar Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu

Tag:  #remunerasi #tinggi #mengapa #masih #terjadi

KOMENTAR