BPJS PBI dan Risiko Kebijakan Tanpa Masa Transisi
PENONAKTIFAN kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak awal Februari 2026, menunjukkan persoalan klasik dalam tata kelola kebijakan publik, yakni pembenahan administrasi yang dijalankan tanpa mekanisme masa transisi memadai.
Ketika kebijakan tersebut bersinggungan langsung dengan layanan kesehatan berbiaya tinggi dan berkelanjutan, risiko tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh keberlanjutan terapi medis dan keselamatan pasien kelompok rentan.
Sejumlah pasien penyakit kronis di berbagai daerah dilaporkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan PBI mereka dinyatakan nonaktif.
Pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan hemodialisis rutin menjadi kelompok yang paling terdampak, karena terapi yang bersifat vital harus terhenti akibat perubahan status administratif tersebut.
Kondisi serupa juga dialami oleh pasien kanker, penyakit jantung, dan penyakit katastropik lain yang memerlukan kesinambungan layanan medis.
Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diberlakukan per 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari sisi tata kelola, kebijakan pemutakhiran data merupakan langkah yang niscaya. Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tersebut diterapkan secara serentak dan top-down tanpa mempertimbangkan implikasi klinis bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang.
Dengan jumlah peserta PBI yang mencapai lebih dari 96 juta jiwa, kesalahan desain kebijakan berpotensi berdampak luas dan sistemik.
Baca juga: Menutup Lubang Transisi dalam Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, ketika administrasi berhadapan langsung dengan risiko keselamatan nyawa, kepada siapa tanggung jawab harus diarahkan?
Apakah persoalan ini berhenti pada kepatuhan prosedural di tingkat layanan, atau justru berakar pada desain kebijakan negara yang belum sepenuhnya sensitif terhadap risiko sosial dan medis?
Patologi Birokrasi dan Pergeseran Tujuan Kebijakan
Untuk memahami persoalan ini secara lebih struktural, pengalaman pasien yang terhenti di loket administrasi perlu dibaca sebagai bagian dari cara kerja birokrasi dalam menerjemahkan kebijakan.
Dalam konteks ini, konsep patologi birokrasi yang dikemukakan Robert K. Merton menjadi relevan.
Merton (1940) menjelaskan bagaimana birokrasi dapat mengalami goal displacement, yakni kondisi ketika kepatuhan pada prosedur formal secara perlahan menggantikan tujuan substantif kebijakan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional sejak awal dirancang untuk menjamin perlindungan kesehatan semesta, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
Namun, dalam implementasi kebijakan penonaktifan PBI berbasis pemutakhiran DTKS, fokus kebijakan bergeser pada tujuan instrumental berupa validasi data dan pengendalian anggaran.
Tujuan administratif ini, dalam praktik, diterjemahkan menjadi pemutusan kepesertaan secara otomatis, tanpa mekanisme pengecualian bagi peserta dengan kebutuhan medis berkelanjutan.
Masalah utama dalam konteks ini bukan terletak pada niat aparatur, melainkan pada desain kebijakan yang minim mitigasi risiko.
Dalam kultur birokrasi yang sangat berorientasi prosedur dan kepatuhan audit, keselamatan nyawa tidak selalu hadir sebagai variabel utama dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Memahami Kualitas Layanan Kesehatan
Aturan yang semestinya berfungsi sebagai sarana perlindungan justru menjelma sebagai tujuan itu sendiri. Ketika administrasi ditempatkan di atas substansi, kebijakan kehilangan daya lindungnya.
Dilema Rasionalitas di Tingkat Layanan
Kegagalan desain kebijakan di tingkat hulu secara langsung mendorong dilema di tingkat layanan. Dalam situasi ini, rumah sakit kerap diposisikan sebagai aktor yang dianggap tidak berempati.
Namun, membaca persoalan ini semata sebagai kegagalan moral fasilitas kesehatan berisiko menyederhanakan masalah.
Posisi rumah sakit perlu dipahami melalui kacamata rasionalitas aktor sebagaimana dijelaskan James S. Coleman.
Menurut pandangan Coleman (1990) aktor akan cenderung bertindak rasional dengan memilih opsi paling aman di bawah batasan aturan dan insentif yang tersedia.
Dalam ekosistem JKN, rumah sakit bekerja di bawah rezim klaim yang ketat dan terotomatisasi.
Ketika sistem BPJS Kesehatan menandai status peserta sebagai nonaktif, maka dasar hukum dan administratif penjaminan layanan secara otomatis gugur.
Tidak tersedia ruang diskresi dalam sistem klaim yang memungkinkan biaya pelayanan tetap dibayarkan. Apabila rumah sakit tetap memberikan layanan tanpa kepastian penjaminan, risiko unpaid claim sepenuhnya menjadi beban operasional institusi.
Bagi rumah sakit swasta, ketidakpastian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan operasional.
Skema pembiayaan INA-CBGs menuntut kepastian arus klaim untuk menutup biaya tenaga kesehatan, obat, dan pemeliharaan alat medis.
Dalam konteks ini, sikap defensif di meja administrasi merupakan respons rasional terhadap sistem pembiayaan yang tidak menyediakan jaring pengaman bagi penyedia layanan.
Namun, rasionalitas sistem inilah yang justru menyingkap paradoks kebijakan kesehatan. Dalam kondisi ini, pilihan yang secara ekonomi dianggap paling rasional justru menghasilkan konsekuensi kebijakan yang kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan kesehatan.
Rumah sakit dipaksa memilih antara menjaga keberlanjutan institusi atau mematuhi mandat kemanusiaan di ruang perawatan.
Baca juga: Jebakan “Epstein” di Panggung Politik
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan fasilitas kesehatan mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa mempersoalkan status penjaminan.
Prinsip ini sejalan dengan etika non-maleficence dalam praktik medis. Namun, dalam praktik, definisi kondisi gawat darurat masih sering ditafsirkan secara sempit.
Bagi pasien gagal ginjal, penundaan hemodialisis bukan sekadar ketidaknyamanan administratif, melainkan risiko fatal.
Jika layanan terhenti karena status kepesertaan tidak aktif, persoalan yang muncul bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga kegagalan negara dalam memastikan keberlanjutan terapi bagi warga yang bergantung sepenuhnya pada sistem jaminan sosial.
Imbauan agar rumah sakit “menangani pasien terlebih dahulu, urusan administrasi belakangan” merupakan norma yang tepat secara etis. Namun, tanpa kepastian hukum dan fiskal, imbauan tersebut sulit dijalankan secara konsisten.
Dalam situasi ini, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan menyerahkan dilema sepenuhnya kepada penyedia layanan.
Kebijakan Masa Transisi
Situasi penonaktifan PBI memperlihatkan risiko serius dari kebijakan administratif yang dijalankan tanpa masa transisi.
Kelompok miskin dan rentan, dengan keterbatasan literasi digital, kerap baru mengetahui perubahan status kepesertaan ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi pasien penyakit katastropik, penghentian layanan tanpa masa transisi berpotensi mengganggu, bahkan menghentikan terapi yang bersifat vital.
Karena itu, pembenahan kebijakan tidak cukup dilakukan melalui klarifikasi normatif. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang operasional.
Pertama, diperlukan skema aktivasi sementara bagi eks-peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan penyakit kritis, agar layanan tetap berjalan selama proses verifikasi ekonomi dilakukan. Dalam skema ini, negara berperan sebagai penanggung risiko sementara.
Kedua, integrasi data DTKS dengan riwayat layanan BPJS Kesehatan perlu diarahkan pada pendekatan berbasis risiko medis.
Peserta yang sedang menjalani terapi berkelanjutan seharusnya memperoleh perlakuan khusus, sehingga penyesuaian kepesertaan tidak dilakukan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi klinis.
Ketiga, negara perlu memberikan kepastian pembiayaan kepada rumah sakit dalam situasi transisi kebijakan. Kepastian ini penting agar fasilitas kesehatan memiliki dasar kuat untuk mendahulukan keselamatan pasien tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional.
Validasi data merupakan prasyarat tata kelola yang baik. Namun, tanpa mekanisme transisi dan perlindungan darurat, kebijakan berisiko menyimpang dari tujuan dasarnya.
Dalam konteks BPJS PBI, pembenahan administrasi seharusnya memperkuat, bukan justru melemahkan, perlindungan negara terhadap keselamatan warganya.