Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
05:18
9 Februari 2026

Kelakuan Ketua dan Wakil PN Depok Terbongkar: Minta Pelicin Buat Eksekusi Lahan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026).

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Baca juga: KY Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.

Kronologi OTT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan adanya rencana penyerahan uang pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim KPK pun bersiaga sejak subuh. Namun, hingga pagi hari, transaksi tersebut belum juga terjadi.

Perkembangan baru terpantau pada siang hari.

Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di wilayah Cibinong.

“Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Budi menambahkan, uang Rp 850 juta itu bersumber dari pencairan dana dengan underlying invoice fiktif.

Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan para pihak yang terlibat, baik di lingkungan PT Karabha Digdaya maupun PN Depok.

Sekitar pukul 14.36 WIB, sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya mulai bersiap untuk pertemuan.

Tim KPK kemudian memantau dua mobil milik PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang keluar dari kantor PN Depok.

Ketiga kendaraan tersebut bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos.

“Di gambar paling kiri ya, itu sekitar pukul 18.39 WIB. Jadi memang sudah masuk masa-masa Magrib. Jadi, sudah agak redup-redup petang gitu ya. Jadi, ini tim memantau pergerakan tiga mobil,” ucap dia.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan

Menjelang petang, sekitar pukul 18.39 WIB, ketiga mobil tersebut tiba di lokasi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok, dalam hal ini Yohansyah Maruanaya, pun terjadi.

Usai transaksi, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan pihak PN Depok karena kondisi yang sudah gelap.

Namun, setelah dilakukan pengejaran selama beberapa menit, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan para pihak diamankan.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi, tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujar dia.

“Uang yang diserahkan diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam,” kata Budi.

Setelah itu, tim KPK bergerak mengamankan pihak lain. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan di PN Depok.

Pada pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana di kantor PT Karabha Digdaya.

Selanjutnya, pada pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi diamankan di Living Plaza Cinere.

Terakhir, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta.

Konstruksi perkara

Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Ketua-Wakil PN Depok di Kasus Sengketa Lahan

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Baca juga: Usai OTT Ketua PN Depok, KPK Yakin Ada Kasus Sengketa Lahan Lain di Kawasan Wisata

Dalam proses pemeriksaan, Bambang diketahui menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan.

Jerat hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #kelakuan #ketua #wakil #depok #terbongkar #minta #pelicin #buat #eksekusi #lahan

KOMENTAR