Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan K3
- Sidang eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan dilanjutkan, pada Senin (9/2/2026).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), agenda sidang untuk hari ini masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda, pemeriksaan saksi dari JPU,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (8/2/2026).
Sejauh ini, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sembilan orang saksi.
Baca juga: Eks Menaker Ida Fauziah Disebut Terima Suap di Kasus Noel, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
Pada sidang Jumat (6/2/2026), dua orang pejabat Kemnaker dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021-2024, Amarudin dan PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono.
Keduanya menjelaskan soal proses pemerasan terjadi hingga aliran uang yang masing ke kantong para terdakwa, termasuk diri mereka sendiri.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Sidang Noel Ungkap Permintaan Durian-Sapi Kurban ke Direktur Kemnaker
"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Baca juga: Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #wamenaker #noel #jalani #sidang #lanjutan #kasus #dugaan #pemerasan