KY Telusuri Informasi 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Komisi Yudisial tanggapi penangkapan 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 
19:07
23 Oktober 2024

KY Telusuri Informasi 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

- Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengakui telah mendengar informasi ditangkapnya 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Hanya saja kata Fajar pihaknya masih menelusuri kabar penangkapan ketiga hakim tersebut.

"KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran tersebut," ucap Fajar dalam keteranganya, Rabu (23/10/2024).

Lebih jauh, Fajar pun menyebut akan menyampaikan keterangan resmi soal penangkapan itu setelah adanya detail OTT ketika Hakim itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap tiga Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronnald Tannur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu 23 Oktober 2024.

Informasi ini pun dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.

"Betul (Kejagung tangkap 3 Hakim PN Surabaya)," kata Febrie saat dikonfirmasi.


Bukan hanya hakim yang ditangkap, Kejaksaan Agung pun menangkap seorang lawyer dalam operasi senyap tersebut.

Lawyer tersebut diduga merupakan sosok penyuap ketiga hakim tersebut.

"(Turut menangkap) lawyer 1 orang," kata Febrie.

Meski begitu Febrie belum membeberkan terkait identitas dari lawyer tersebut.

Selain itu Febri pun menerangkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa nilai suap yang terjadi dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata dia, nominal suap tersebut masih dalam proses penghitungan pihaknya.

"Lagi dihitung," katanya.

Febrie belum menjelaskan lebih jauh perihal penangkapan tersebut.

Dirinya hanya menjelaskan bahwa informasi lengkap seputar OTT itu akan disampaikan dalam keterangan pers.

"Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," katanya.

Deketahui tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung pernah memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian seorang wanita di Surabaya.

Buntut vonis tersebut, KY pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim itu.

Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #telusuri #informasi #hakim #surabaya #ditangkap #kejagung #terkait #dugaan #suap #gratifikasi

KOMENTAR