VIDEO Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Ditangguhkan: Kronologi Kasus
15:22
23 Oktober 2024

VIDEO Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Ditangguhkan: Kronologi Kasus

Penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi, ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo.

Setelah ditahan satu pekan di rutan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kendari, Supriyani meninggalkan tahanan pada Selasa (22/10/2024).

Usai keluar, Supriyani tak kuasa menahan tangis mengenai kasus yang menderanya itu. 

Supriyani juga mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran ayah korban merupakan anggota Polsek Baito.

Ayah M adalah Kanit Intelkam Polsek Baito berpangkat Aipda berinisial WH.

Meski Supriyani membantah melakukan penganiayaan, namun dirinya tetap ditahan.

Kronologi Dugaan Pemukulan


Berdasarkan keterangan dari Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, kasus ini berawal ketika ibu korban berinisial N melihat luka di paha bagian belakang korban pada 25 April 2024 lalu.

Ketika ditanya sang ibu, terduga korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dengan Aipda WH di sawah.

Kemudian, keesokan harinya, N menanyakan kepada Aipda WH terkait luka di tubuh anaknya ketika akan dimandikan.

Lantas, Aipda WH pun kaget dan langsung bertanya ke korban terkait luka yang dimaksud N.

Selanjutnya, terduga korban mengaku telah dipukul Supriyani di sekolah pada 24 April 2024.

Aipda WH dan N pun lantas mengonfirmasi kepada saksi yang disebut anaknya melihat kejadian dugaan penganiayaan oleh Supriyani.

Ada dua saksi yang ditanya oleh Aipda WH dan N yaitu berinisial I dan A dimana mereka mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Tak berpikir lama, Aipda WH dan N langsung melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Baito.

Selanjutnya, Supriyani pun langsung dipanggil ke Polsek Baito untuk dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan kepada anak Aipda WH.

Saat dikonfirmasi, terduga pelaku pun tidak mengakuinya.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

Dia juga menuturkan mediasi sempat dilakukan dan berujung hampir disepakati damai antara dua belah pihak.

Namun, kata Febry, buntut pihak keluarga korban mendengar kabar bahwa SU tidak ikhlas meminta maaf, maka terduga pelaku tetap dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra pada 26 April 2024 lalu.

Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.

Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan Supriyani ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.

Usai keluar, Supriyani dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Kemudian Supriyani mengungkap ia dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.

Upaya itu agar Supriyani bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Padahal ia sudah mengakui tidak pernah memukuli murid yang juga anak polisi di Polsek Baito tersebut.

Ia mengaku sudah 16 tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan adanya kejanggalan dalam kasus ini.

Diantaranya terkait luka tubuh pada korban yang dalam keadaan melepuh.

Padahal, berdasarkan penyidikan, luka yang dialami anak Aipda WH karena luka pukulan sapu.

Selain itu, Andri menuturkan Supriyani merupakan wali kelas 1B dan korban adalah siswa kelas 1A sehingga korban bukanlah anak perwalian kliennya.

Di sisi lain, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan tim yang dibentuk tersebut mengatensi terkait adanya isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang ditawarkan oleh Aipda WH kepada Supriyani.

Buana mengatakan tim tengah mendalami terkait kebenaran isu tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Menurut Unifah, terdapat sejumlah alasan pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum.

Unifah berharap pihak kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.

Polisi, menurut Unifah, dapat berkoordinasi dengan PGRI jika terdapat kasus yang melibatkan guru.

Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.

Hal ini mengingat Supriyani yang sedang menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Tribun Sultra)

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #penahanan #guru #honorer #yang #dituduh #aniaya #anak #polisi #ditangguhkan #kronologi #kasus

KOMENTAR