Cerita Sahabat soal Ary ‘Gadun FM’ Pamerkan Koleksi Jam Tangan di Kantornya
- Kawan lama dari terdakwa sekaligus advokat Ariyanto Bakri, I Ketut Budi Adiyana menceritakan Ary sudah lama koleksi jam tangan.
Bahkan, koleksinya ini pernah dipamerkan ketika Ketut berkunjung ke Jakarta sekitar tahun 2017-2018 lalu.
“Saya enggak begitu ngerti jam, Pak. Tapi, Pak Ary pernah memamerkan jamnya di kantornya,” ujar Ketut saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hari ini, Ketut dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso di kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO), serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketika ditanya tim pengacara, Ketut mengaku telah mengenal Ary sejak tahun 1988.
Baca juga: Hakim Dalami THR dan Hampers dari Ary Gadun FM ke Kombes-kombes di Mabes Polri
Saat itu, Ary yang dari Jakarta pernah mengunjungi tempat usaha Ketut di Bali.
Sejak pertemuan itu, keduanya berteman baik, bahkan dekat seperti keluarga.
Ketut mengaku mengetahui banyak soal kehidupan Ary.
Dia dihadirkan untuk menjelaskan koleksi-koleksi barang milik Ary yang disita oleh kejaksaan karena diduga merupakan hasil TPPU.
Dalam sidang, tidak disebutkan satu per satu jam tangan milik Ary yang disita.
Ketut hanya menjelaskan pernah dipamerkan sejumlah jam saat mengunjungi kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) di Jakarta.
Ketika memamerkan koleksinya, Ary sempat meminta pendapat Ketut.
“Ada yang ditanyakan lah dia sama saya, dipikirnya saya mengerti jam. Jadi, beberapa jam diperlihatkan di waktu di dalam kantornya itu dari brankasnya itu,” jelas Ketut.
Kasus Marcella, Ariyanto dkk
Dalam klaster penyuap, pengacara korporasi CPO yaitu Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Jawab Ary “Gadun FM”, Eks Ketua PN Jaksel Tepis Intervensi Kasus Ekspor CPO
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Perawatan Kapal Ary Bakri Pakai Uang Pribadi, Pertanyakan Rencana Lelang Jaksa
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #cerita #sahabat #soal #gadun #pamerkan #koleksi #tangan #kantornya