Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Yasir)
09:00
4 Februari 2026

Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak

Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memastikan tidak ada rekayasa BAP dalam kasus penganiayaan Polsek Cilandak berdasarkan bukti CCTV dan pemeriksaan Propam.
  • Penyidik terbukti menggunakan kertas bekas untuk mencetak interogasi, yang merupakan pelanggaran disiplin, bukan rekayasa pasal narkotika.
  • Kasus penganiayaan yang dilaporkan pada Desember 2025 kini diambil alih penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan tetap berjalan.

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan di Polsek Cilandak.

Kepastian itu disampaikan berdasar bukti rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam terhadap penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berdasar hasil pendalaman Bidang Propam telah dipastikan perkara yang ditangani murni penganiayaan.

"Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Budi juga menjelaskan, rekaman CCTV ruang penyidikan menunjukkan penyidik mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas untuk keperluan koreksi sebelum dituangkan ke kertas baru.

"Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh saudara IP," ucap dia.

Rekaman CCTV tersebut telah disita Bidang Propam Polda Metro Jaya dan akan diuji di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

"Tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini," ucap dia.

Terkait dokumen yang viral, Budi menegaskan dokumen tersebut hanya satu sisi dan bukan BAP dua muka.

Tulisan perkara narkotika di bagian belakang kertas disebut berasal dari sisa penggunaan kertas bekas perkara lain.

"Jadi tidak ada namanya BAP itu di dua sisi," bebernya.

Perkara penganiayaan itu dilaporkan korban berinisial NA pada 11 Desember 2025. Terlapor adalah DA, istri IP alias R, dengan dugaan pemukulan di pipi dan pelipis.

Penyidik telah melakukan visum serta memeriksa korban dan saksi.

Mantan Kapolresta Malang Kota tersebut kembali menegaskan tidak ada penerapan pasal narkotika dalam perkara tersebut.

"Tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Budi, Bidang Propam tetap mengambil tindakan terhadap penyidik karena menggunakan kertas bekas yang seharusnya dimusnahkan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan tidak berkaitan dengan rekayasa perkara.

Sementara penyidikan perkara penganiayaan kini diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan dan tetap berjalan.

"Artinya proses ini tetap berjalan dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Viral Dugaan Rekayasa BAP

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar video viral yang menuding adanya manipulasi BAP dalam penanganan perkara penganiayaan di Polsek Cilandak.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @saukansamallo. Dalam video terlihat seorang warga memprotes dua anggota polisi karena dokumen yang diminta untuk ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal dugaan penganiayaan.

Dalam lampiran BAP yang dipersoalkan, tercantum adanya timbangan narkoba yang disebut tidak berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan.

Kasi Humas Polsek Cilandak Aipda Nuryono menyebut penyidik yang terekam dalam video tersebut telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk penyidik tersebut (yang ada didalam video) sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nuryono kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #polda #bongkar #bukti #cctv #pastikan #rekayasa #kasus #penganiayaan #polsek #cilandak

KOMENTAR