Rp 10.000, Hak Anak, dan Runtuhnya Negara Kesejahteraan
KEMATIAN seorang anak berusia sepuluh tahun di Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu, telah mengguncang nurani publik.
Selain menyisakan duka, peristiwa ini memantik pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir dalam kehidupan anak-anak paling rentan.
Fakta bahwa tragedi ini bermula dari ketiadaan uang kurang dari Rp 10.000 untuk membeli buku dan pena seharusnya menjadi peringatan keras bagi kita semua.
Sebagai akademisi, penulis bergelut dengan isu kesejahteraan sosial yang kerap membaca dan menganalisa kemiskinan dalam angka, grafik, dan indikator.
Namun, tragedi ini mengingatkan bahwa di balik data tersebut, ada anak-anak yang memikul beban terlalu berat untuk usia mereka, beban yang seharusnya tidak pernah ditanggung sendirian.
Diksi kesejahteraan begitu melekat dalam konstitusi negara Indonesia. Ini bisa dilihat dari frasa memajukan kesejahteraan umum, jaminan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dalam Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam kesejahteraan sosial.
Baca juga: Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan
Pasal ini secara eksplisit menyebut bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, pengembangan sistem jaminan sosial, serta menyediakan fasilitas pelayanan umum dan kesehatan.
Dalam negara yang mengaku menjunjung kesejahteraan dan hak asasi manusia, pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan anak semestinya tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan ekonomi keluarga.
Ketika sistem gagal memastikan pemenuhan kebutuhan paling mendasar, yang runtuh bukan hanya jaring pengaman sosial, tetapi juga makna kehadiran negara.
Dari peristiwa ini, publik dapat menilai bahwa negara sesungguhnya telah direpresentasikan oleh pemerintah daerah dan aparaturnya di tingkat paling dekat dengan warga.
Selama ini, peristiwa semacam ini kerap dipahami sebagai “tragedi kemanusiaan” atau “musibah keluarga”.
Narasi tersebut memang terasa empati, tapi perlu dikoreksi agar tidak memindahkan tanggung jawab dari sistem ke individu, dari negara ke keluarga miskin yang sejak awal hidup dalam kondisi serba terbatas.
Yang kita saksikan sesungguhnya adalah realita kegagalan struktural yang bekerja secara senyap dan berulang.
Negara beserta aparaturnya sering kali baru hadir ketika segalanya sudah terlambat. Kehadiran aparatur, pejabat, pita pembatas, dan pernyataan belasungkawa muncul setelah kematian terjadi.
Sementara itu, sebelum tragedi terjadi, seorang anak menghadapi keputusasaan dalam kesunyian, tanpa mekanisme perlindungan yang mampu membaca dan merespons satu krisis kecil yang berdampak besar.
Lebih jauh, tragedi ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka hak asasi manusia. Konstitusi menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak atas pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat tersebut. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab bukan hanya untuk tidak melanggar, tapi juga untuk mencegah penderitaan ekstrem yang dapat seharusnya dapat diprediksi dan dicegah.
Kegagalan negara memastikan seorang anak memperoleh alat belajar sederhana bukan sekadar persoalan administratif atau keterbatasan anggaran.
Baca juga: Mengembalikan Fokus Penerima Manfaat MBG
Ia mencerminkan kekerasan melalui pembiaran (violence by omission), ketika sistem pelindungan sosial tidak dirancang untuk menangkap kerentanan yang sifatnya mikro, sehari-hari, dan kerap luput dari formulir dan pencatatan administratif.
Sistem kesejahteraan sosial kita masih terlalu bergantung pada mekanisme administratif, seperti membangun sistem data terpadu, kriteria kepesertaan, dan prosedur bantuan.
Pendekatan ini penting, tetapi tidak cukup. Catatan khusus menyangkut bantuan, yang sering kali bersifat tunai dan jangka pendek, tanpa disertai keberlanjutan dan upaya pemberdayaan penerima bantuan.
Tanpa sensitivitas terhadap realitas hidup keluarga miskin, negara kesejahteraan berubah menjadi konsep normatif yang kehilangan daya proteksi.
Hingga kini, belum tersedia sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi tekanan psikososial yang dialami anak-anak dalam keluarga rentan, termasuk beban internal diri: menanggung rasa bersalah yang tumbuh diam-diam.
Yang paling mengusik dari tragedi ini adalah bagaimana seorang anak sampai pada keyakinan bahwa kepergiannya akan meringankan beban ibunya.
Ini bukan semata persoalan pilihan individual atau isu kesehatan mental. Peristiwa ini mencerminkan kemiskinan struktural yang diinternalisasi begitu dalam, hingga seorang anak belajar tentang rasa bersalah sebelum sempat merasakan pelindungan negara.
Dalam negara kesejahteraan yang sejati, anak diperlakukan sebagai subjek hak, bukan sebagai beban keluarga.
Negara tidak menunggu keluarga jatuh sepenuhnya sebelum hadir, dan tidak menyerahkan nasib anak pada daya tahan orangtua yang hidup dalam keterbatasan sistemik.
Negara justru hadir lebih awal, memastikan bahwa kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan alat tulis, buku tulis, dan buku pelajaran, tidak pernah menjadi sumber keputusasaan bagi peserta didik.
Baca juga: Lebih Prioritas Mana: MBG atau Penciptaan Lapangan Kerja?
Karena itu, respons terhadap tragedi ini tidak boleh berhenti pada empati dan duka. Negara perlu menata ulang cara melindungi anak-anak paling rentan, di antaranya membangun sistem perlindungan sosial yang responsif terhadap krisis mikro.
Dalam level mezzo memperkuat peran sekolah dan komunitas setempat sebagai ruang aman. Serta dalam unit paling kecil memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang merasa hidupnya lebih berat daripada kematiannya.
Selama negara belum mampu memastikan seorang anak memperoleh alat belajar seharga Rp 10.000, maka negara belum sepenuhnya layak menyebut diri sebagai negara kesejahteraan.
Dan selama tragedi semacam ini terus dianggap sebagai nasib buruk semata, kita sedang membiarkan pelanggaran hak asasi anak berlangsung secara berulang dalam diam, dalam duka, dan dalam kegagalan kolektif kita bersama.