Menkes Terbitkan Peraturan Terbaru soal KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Dilansir ANTARA, Selasa (4/2/2026), Permenkes itu ditujukan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan menjamin layanan kesehatan esensial agar tetap berjalan.
Baca juga: Setelah 5 Bulan, Status KLB Campak di Sumenep Resmi Dicabut
Peraturan yang ditandatangani Budi pada 20 Januari, 2026 tersebut terdiri dari 12 bab dan 175 pasal, yang menjelaskan tentang pencegahan dan koordinasi lintas sektor terkait penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, dan krisis kesehatan.
Dengan adanya Permenkes ini, ada 9 peraturan yang dicabut, di antaranya Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Bersyukur Pandemi Covid-19 Bisa Dikendalikan Tanpa Lockdown
Apa yang diatur di Permenkes KLB terbaru?
Sejumlah hal yang diatur antara lain penetapan status krisis kesehatan pada pasal 80, sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan pada pasal 89.
Kemudian, peraturan itu juga mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan saat krisis kesehatan, demi menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien, seperti tertulis dalam pasal 119.
Permenkes itu juga mengatur tentang karantina di pelabuhan dan bandara, seperti tertulis dalam pasal 16.
Pasal 16 ayat 7 merinci tentang konsekuensi bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina.
Baca juga: Menkes Minta Bantuan Perbaikan Rumah Nakes Segera Cair: Enggak Usah Nunggu Februari
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menolak karantina maka yang bersangkutan akan diberikan denda administratif, dan bagi warga negara asing (WNA) diberikan surat rekomendasi penolakan masuk wilayah Indonesia.
Pasal 65-70 juga mengatur tentang pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, di mana pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri atau ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal 129-134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan guna memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan.
Peraturan mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga penghargaan.
Baca juga: Wamenkes Sebut Virus Nipah Belum Sampai Indonesia: Di India Sangat Mematikan
Selain itu, pada pasal 158, disebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lainnya yang sah dan sesuai undang-undang.
Permenkes ini juga menjelaskan tentang partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, mulai dari manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, menyediakan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lain-lain.
Tag: #menkes #terbitkan #peraturan #terbaru #soal #wabah #krisis #kesehatan