BPOM Ingatkan Bahaya Gas Tertawa Whip Pink, Bukan untuk Dihirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan produk Whip-Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O), atau dikenal sebagai “gas tertawa”, karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius hingga kematian jika digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Peringatan ini disampaikan BPOM melalui unggahan resmi akun Instagram @bpom_ri pada Selasa (3/2/2026), menyusul maraknya penyalahgunaan N2O sebagai zat rekreasional, terutama dengan cara dihirup.
BPOM menegaskan bahwa Whip-Pink bukanlah produk untuk konsumsi langsung atau inhalasi, melainkan bahan penunjang pangan yang penggunaannya diatur secara ketat.
Baca juga: Ramai Gas Tawa dari Tabung Whipped Cream, Apa Risikonya bagi Tubuh?
Apa itu Whip-Pink dan untuk apa fungsinya?
Dalam penjelasannya, BPOM menyebut Whip-Pink merupakan merek tabung gas berisi nitrous oxide (N2O) yang dikemas dengan warna pink mencolok dan dipasarkan sebagai produk kuliner.
“Whip-Pink digunakan sebagai propelan untuk membantu krim mengembang dan mudah didorong saat digunakan sebagai dekorasi pangan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut.
Seluruh informasi pada label produk menegaskan bahwa Whip-Pink hanya diperuntukkan bagi keperluan food atau culinary, bukan untuk tujuan lain.
Bahkan dalam ketentuan penggunaan yang tertera, terdapat penegasan bahwa produk hanya boleh digunakan untuk pengolahan makanan, baik di restoran maupun rumah tangga, dan dilarang keras disalahgunakan.
Baca juga: Efek Jangka Panjang Paparan Gas Air Mata
Bahaya menghirup gas tertawa
BPOM memperingatkan bahaya penyalahgunaan Whip Pink yang mengandung gas tertawa karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.
BPOM menekankan bahwa inhalasi N2O sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam peringatan keselamatan produk, disebutkan bahwa menghirup nitrous oxide dapat menyebabkan kekurangan oksigen akut (hipoksia), yang berisiko memicu kerusakan saraf permanen, gangguan neurologis, hingga kematian.
“Gas ini menggantikan oksigen secara cepat di dalam tubuh, sehingga dapat berdampak fatal,” tulis BPOM.
Secara global, penyalahgunaan N2O sebagai zat rekreasional juga telah menjadi perhatian serius.
BPOM mencatat bahwa pada 2021, N2O masuk dalam daftar 10 besar zat rekreasional yang paling banyak digunakan di dunia, sejajar dengan zat seperti cannabis dan MDMA.
Data historis juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan N2O pernah menyebabkan sedikitnya 11 kematian dalam periode 1984–1987.
Baca juga: Lansia dan Anak Kena Gas Air Mata? Ini Pertolongan Pertama Menurut Dokter
Fungsi resmi N2O di Indonesia
BPOM menjelaskan bahwa nitrous oxide sebenarnya memiliki fungsi legal dan terbatas di Indonesia, baik di bidang medis maupun pangan.
Dalam dunia kesehatan, N2O diatur sebagai gas medis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.
“N2O digunakan sebagai agen sedasi ringan, analgesik ringan, dan pendamping anestesi umum, dengan syarat harus dikombinasikan dengan oksigen untuk mencegah hipoksia,” tulis BPOM.
Sementara di bidang pangan, penggunaan N2O diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan golongan propelan (INS 942), dengan batas maksimal sesuai prinsip Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB).
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 5 Produk Kosmetik Ilegal di Marketplace
Dampak serius penyalahgunaan N2O
BPOM mengingatkan bahwa penyalahgunaan N2O di luar fungsi resminya dapat menyebabkan berbagai dampak serius, antara lain:
- Kekurangan oksigen akut (hipoksia)
- Kerusakan saraf permanen hingga kelumpuhan
- Gangguan mental dan psikologis
- Kerusakan sistem saraf pusat, sumsum tulang belakang, dan otak
- Risiko kematian mendadak
“Penyalahgunaan ini berbahaya banget karena bisa menyebabkan kekurangan oksigen, kelumpuhan, bahkan kematian,” tulis BPOM.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 26 Kosmetik Berbahaya, Ada Krim Malam hingga Produk Pemutih
Teliti sebelum menggunakan produk
Melalui unggahan tersebut, BPOM juga kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam menggunakan produk pangan olahan, termasuk dengan menerapkan prinsip CEK KLIK.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, serta memastikan produk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“N2O seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis dan sebagai bahan tambahan pangan, bukan untuk rekreasi,” tegas BPOM.
BPOM menekankan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan produk yang mengandung N2O sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna, dan dapat berujung pada konsekuensi kesehatan yang fatal.
Baca juga: Klaim Tingkatkan Fungsi Vital Pria, BPOM Cabut Izin 13 Produk Kosmetik
Tag: #bpom #ingatkan #bahaya #tertawa #whip #pink #bukan #untuk #dihirup