Berkas Perkara Lengkap, Polri Serahkan Tersangka Kasus Situs Judi Bola untuk Disidang
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheridi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 
09:06
22 Pebruari 2024

Berkas Perkara Lengkap, Polri Serahkan Tersangka Kasus Situs Judi Bola untuk Disidang

- Berkas perkara kasus situs judi bola SBOTOP telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan jaksa menyatakan jika berkas perkara tersebut telah lengkap pada 15 Februari 2024 yang lalu.

"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Sehingga, kata Asep, dengan lengkapnya berkas perkara ini, maka penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat orang tersangka dan barang buktinya ke jaksa untuk segera disidang.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," ucapnya.

Dioperasikan dari Filipina

Satgas Antimafia Bola Polri membongkar praktik judi online dengan situs judi bola bernama SBOTOP.

Situs yang dioperasikan dari Filipina tersebut mengelola dua situs judi bola.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam pengoperasiannya, situs tersebut mengelola uang hingga ratusan miliar rupiah. 

“Pengungkapan situs rumah judi SBOTOP. Saya kira ini juga sudah dikenal karena perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar,” kata Sigit saat jumpa pers, Rabu (13/12/2023).

Sementara itu, Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya berhasil menangkap empat tersangka berinisial S, DR, L, dan TRR yang memiliki peran mengoperasikan rumah judi bola SBOTOP di Indonesia.

Para tersangka, kata Asep, juga yang menyediakan opsi pembayaran, transfer bank maupun payment gateway.  

Bahkan situs yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member sebanyak 43.000 akun yang tersebar di berbagai negara termasuk di Indonesia.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkapnya.

Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. 

Nantinya, member akan diminta untuk menaruh deposit agar bisa mengikuti judi bola dari situs itu.

Dari hasil penelusuran, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.

Lebih lanjut Asep menyebut berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

Dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #berkas #perkara #lengkap #polri #serahkan #tersangka #kasus #situs #judi #bola #untuk #disidang

KOMENTAR