Perundungan di SMA Binus School Serpong Diduga Seret Anak Vincent, Pelaku Bisa Mendekam di Penjara 5 Tahun
ilustrasi perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov)
17:20
21 Februari 2024

Perundungan di SMA Binus School Serpong Diduga Seret Anak Vincent, Pelaku Bisa Mendekam di Penjara 5 Tahun

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat calon tersangka di kasus perundungan atau bullying siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Ancaman hukuman maksimal dari berbagai pasal yang diterapkan tersebut berupa kurungan penjara selama 5 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi menyebut pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merincikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dijelaskan, apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Wendi menyampaikan penyidik telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun dia belum mengungkap berapa jumlah daripada siswa yang terlibat tersebut.

"Sudah diagendakan (pemeriksaan). Masih didalami (jumlah terduga pelaku)," katanya.

Naik Penyidikan

Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa perundungan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Alvino kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Peristiwa perundungan yang dilakukan siswa senior terhadap junior di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan bukan sekali saja terjadi. Dari hasil penyelidikan awal, Alvino menyebut telah terjadi dua kali di Februari 2024.

"Pada tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari," kata Alvino kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Ilustrasi perundungan sadis. [Ist]Ilustrasi perundungan sadis. [Ist]

Kekinian, kata Alvino, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan mencari bukti-bukti terkait. Pendalaman dan pencarian barang bukti itu dilakukan untuk memastikan kembali berapa kali perundungan tersebut terjadi.

"Untuk pastinya nanti kita akan gali lagi dari keterangan saksi maupun bukti-bukti yang ada," katanya.

Anak Vincent Diduga Terlibat

Peristiwa perundungan yang dilakukan siswa SMA Binus School Serpong ini sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah pemilik akun X @BosPurwa.

Dalam unggahannya dijelaskan bahwa pelaku merupakan siswa senior dari korban. Perundungan dilakukan para seniornya terhadap siswa yang ingin masuk geng bernama TAI.

"Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok!," tulisnya.

Belakangan terungkap salah satu pelaku merupakan anak dari artis Vicente Rompies, Farrel Legolas Rompies. Legolas disebut berperan memegang dan mengikat tangan korban saat perundungan itu terjadi.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #perundungan #binus #school #serpong #diduga #seret #anak #vincent #pelaku #bisa #mendekam #penjara #tahun

KOMENTAR