Cek Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri yang Sesuai dengan Aturan Negara, Dikasih Jatah Lebih dari Satu
Ilustrasi: Menteri Komdigi Meutya Hafid tampak mendatangi gedung Komdigi Jakarta masih menggunakan mobil pribadi berjenis SUV yakni Hyundai Palisade dengan pelat nomor sipil berlatar putih. (Rian)
12:16
22 Oktober 2024

Cek Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri yang Sesuai dengan Aturan Negara, Dikasih Jatah Lebih dari Satu

  - Bergerak cepat usai dilantik pada Minggu (20/10), Presiden baru Indonesia, Prabowo Subianto langsung mengumumkan sejumlah wakil menteri yang akan membantu jajaran menterinya dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (20/10) malam.   Estafet pada Senin (21/10) paginya, sejumlah Menteri-menteri yang namanya sudah diumumkan pada malam hari, langsung dilantik. Para pembantu Presiden itu juga langsung diambil sumpahnya untuk bekerja sesuai amanat Undang-undang dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.   Buat yang dekat-dekat Jakarta, kawasan Istana Merdeka, saat pelantikan Menteri-menteri Prabowo Subianto ini akan melihat banyak kendaraan dinas. Mobil-mobil mewah Menteri dan pengawalnya berlalu lalang.   

  Bicara soal mobil Menteri, ternyata ada lho aturannya. Misalnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, dijelaskan tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.    Tertulis di Pasal 5 ayat (1) PP, dikatakan bahwa masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya. Bahkan perawatan dan biaya servisnya juga ditanggung oleh negara, hal tersebut tertuang dalam Lebih ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 1980.   Lebih spesifik mengenai kendaraan dinas Menteri dalam hal ini mobil, juga tertuang aturannya dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.   Dalam aturan tersebut, Menteri atau yang setingkat Menteri, tertulis bahwa sebagai standar kebutuhan, negara memberikan mobil dinas maksimal dua. Menteri juga hanya diperbolehkan menggunakan mobil berjenis sedan dan atau MPV atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi A.   Kualifikasi A ini merujuk pada cc atau ukuran kubikasi mesin maksimumnya. Menteri atau yang setingkat Menteri paling mentok boleh menggunakan mobil dengan cc maksimal 3.500 cc enam silinder.   Sementara untuk wakil Menteri, mobil dinas jatah yang diberikan hanya satu. Wakil Menteri boleh memilih jenis mobil apa yang ingin dia pakai, sedan atau SUV-MPV. Kualifikasinya juga A, maksimal 3.500 cc enam silinder.   Sebagai acuan, kebanyakan Menteri atau yang setingkat Menteri menggunakan mobil mewah jenis MPV seperti Toyota Alphard. Sementara kalau SUV, biasanya yang dipilih adalah Land Cruiser. Kemudian kalau sedan, terakhir pada periode kedua Jokowi kemarin, yang dipakai adalah Toyota Crown Hybrid.      

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #spesifikasi #mobil #dinas #menteri #wakil #menteri #yang #sesuai #dengan #aturan #negara #dikasih #jatah #lebih #dari #satu

KOMENTAR