Komisi II DPR dari PDIP Tak Persoalkan Jokowi Angkat AHY jadi Menteri ATR/BPN, Beri Pesan Positif
Sebab, penunjukan AHY sebagai menteri adalah sah karena merupakan hak prerogatif presiden.
"Ya, sah-sah saja, kan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan menempatkan pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan ini," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
"Kami mengawal pemerintahan selama ini sesuai aturan. Itu komitmen partai kami. Pemerintahan untuk rakyat," ujarnya menambahkan.
Meski begitu, Junimart memberi pesan agar AHY harus paham tata kelola pertanahan dan tata ruang. Dia meminta AHY melakukan pembenahan internal agar kinerja Kementerian ATR semakin baik ke depan.
"Sebagaimana kita tahu carut-marut masalah pertanahan di Indonesia sangat kompleks beririsan dengan kepentingan hak atas tanah masyarakat," ucapnya.
Di sisi lain, Junimart juga tak mempersoalkan langkah Jokowi menunjuk AHY yang merupakan ketua umum partai politik.
"Monggo saja, toh tidak ada larangan untuk itu. Beberapa ketum (ketua umum) partai juga saat ini ada dalam kabinet. Kita mendukung sepanjang itu pembenahan kepentingan tanah untuk rakyat," imbuhnya.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)Adapun AHY baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (21/2/2024).
Pelantikan itu langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain AHY, Hadi Tjhajanto juga dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Polhukam.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Tag: #komisi #dari #pdip #persoalkan #jokowi #angkat #jadi #menteri #atrbpn #beri #pesan #positif