Kasus Hogi Minoya Harus Ditutup demi Kepentingan Hukum, Apa Maksudnya?
Kasus yang menjerat Hogi Minoya (43), warga Sleman, Yogyakarta, yang mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan dan menewaskan dua pelaku, dinilai harus ditutup demi kepentingan hukum.
Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran lalu lintas.
Padahal, tindakan tersebut dilakukan dalam situasi darurat untuk melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk menutup perkara tersebut.
Penutupan perkara merupakan bentuk pengenyampingan perkara yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menilai perkara Hogi seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum karena perbuatannya memiliki alasan pemaaf.
Baca juga: Perjalanan Hogi Minaya: Jadi Tersangka, Disorot DPR, Kini Kapolres Sleman Dinonaktifkan
“Komjak mendorong Jaksa Agung menutup perkara demi kepentingan hukum untuk kasus Hogi. Alasannya, meskipun terdapat unsur perbuatan melawan hukum, tetapi terdapat alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 KUHP,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, penutupan perkara tersebut berbeda dengan penghentian perkara demi kepentingan umum.
“Menutup perkara itu merupakan bentuk pengenyampingan perkara yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu menjelaskan, dalam praktik terdapat dua jenis penutupan perkara, yakni demi kepentingan umum dan demi kepentingan hukum.
“Nah, untuk kasus Hogi ini adalah demi kepentingan hukum, bukan demi kepentingan umum,” ujar Pujiyono.
Ia lalu menyinggung kasus Bibit–Chandra yang dihentikan melalui mekanisme deponering atau seponering demi kepentingan umum.
Baca juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya
Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, selaku pimpinan KPK pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pada 2009–2010.
Penetapan tersebut memicu polemik luas di publik.
Setelah proses panjang, Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan keputusan deponering, yakni pengesampingan perkara demi kepentingan umum, setelah mempertimbangkan masukan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
“Berbeda dengan kasus Bibit–Chandra dulu yang dihentikan melalui seponering atau deponering demi kepentingan umum. Istilah seponering dan deponering sama-sama berarti pengesampingan perkara,” kata Pujiyono.
“Kalau demi kepentingan umum, istilah yang lazim digunakan adalah deponering atau seponering,” imbuhnya.
Pembelaan terpaksa tak dapat dipidana
Perkara yang menjerat Hogi Minoya menjadi contoh konkret bagaimana konsep pembelaan terpaksa (noodweer) bekerja sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai tindakan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan hukum istrinya yang menjadi korban kejahatan.
Baca juga: Kasus Hogi Minaya Jadi Tersangka, Komjak Dorong Evaluasi Teknis Jaksa soal KUHP
Menurut Albert, meskipun secara formal perbuatan Hogi dapat dikaitkan dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pemenuhan unsur delik tidak otomatis berujung pada pemidanaan.
“Sekalipun dianggap memenuhi rumusan delik, perbuatan Hogi dilakukan untuk membela harta benda milik istrinya dari serangan penjambret. Karena itu, perbuatannya dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 KUHP Nasional tentang pembelaan terpaksa,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Empat syarat pembelaan terpaksa
Albert menjelaskan, terdapat empat syarat agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa.
Pertama, harus terdapat serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
Dalam kasus ini, terdapat tindak pidana penjambretan terhadap istri Hogi.
Kedua, pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (asas subsidiaritas). Pengejaran dilakukan secara spontan untuk memperoleh kembali barang yang baru saja dirampas.
Baca juga: Komjak Dorong Kejagung Tutup Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketiga, pembelaan ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu yang bersifat limitatif, seperti diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.
Keempat, pembelaan harus dilakukan secara proporsional.
Menurut Albert, Hogi tidak menggunakan senjata atau sarana berlebihan, melainkan tetap menggunakan sepeda motor yang sedang dikendarainya.
Konteks dan niat jadi penentu
Albert menekankan, konteks perbuatan menjadi faktor kunci dalam menilai ada tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, Hogi bertindak spontan dalam situasi darurat, bukan dengan niat untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam hukum pidana, kata Albert, penilaian tidak boleh berhenti pada akibat semata, tetapi harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan niat pelaku saat bertindak.
Baca juga: Kasus Hogi Miyana, Eddy Hiariej: Itu Pembelaan Terpaksa, No Case
Selain soal pembelaan terpaksa, Albert juga menyoroti aspek hubungan sebab akibat (causalitas) dalam perkara ini.
Ia mempertanyakan apakah kematian dua penjambret tersebut benar-benar merupakan akibat langsung dari tindakan Hogi, atau justru disebabkan oleh kecelakaan yang dialami pelaku sendiri.
“Pada saat mengejar para penjambret tas istrinya, diperkirakan Hogi tidak membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya akibat berupa hilangnya nyawa kedua penjambret yang kehilangan kendali lalu menabrak tembok,” kata Albert.
Oleh karena itu, ia menilai perlu ditelusuri apa yang menjadi penyebab terdekat (causa proxima) dari kematian tersebut.
“Apakah kematian itu disebabkan oleh pengejaran Hogi, atau karena para penjambret sendiri kehilangan kendali lalu menabrak tembok,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum pidana, jika kematian terjadi akibat kecelakaan tunggal yang dialami pelaku kejahatan, maka pertanggungjawaban pidana sulit dibebankan kepada pihak yang melakukan pengejaran.
Baca juga: Profil Rikwanto, Eks Kapolda Kalsel yang Ceramahi Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Penyidikan dinilai layak dihentikan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Albert menilai aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan penghentian penyidikan atau penuntutan karena perbuatan Hogi bukan merupakan tindak pidana.
Ia juga menyarankan polisi menggelar perkara khusus untuk menilai secara objektif apakah pembelaan terpaksa yang dilakukan Hogi telah memenuhi asas subsidiaritas dan proporsionalitas.
“Apalagi jika kita melihat pandangan masyarakat, apa yang dilakukan Hogi sama sekali tidak memiliki sifat melawan hukum secara materiil. Tindakan spontan Hogi untuk membela dan mempertahankan harta benda istrinya yang dijambret dapat dibenarkan secara hukum dan sesuai rasa keadilan masyarakat,” kata Albert.
Jadi Atensi Publik
Kasus ini tidak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga mendapat sorotan pejabat negara.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya, Penanganan Polres Sleman Disorot DPR
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tim bantuan hukum bentukan Kementerian Hukum untuk mendampingi keluarga Hogi.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hogi sebagai sesuatu yang memprihatinkan.
“Ini peristiwa menarik ya, memprihatinkan,” kata Habiburokhman.
Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas terhadap Hogi, mengingat kecelakaan yang menewaskan dua penjambret tersebut bukan akibat tabrakan langsung dari kendaraan Hogi.
“Yang lalai hingga menabrak tembok itu bukan Pak Hogi, tapi dua orang penjambret tersebut,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan, penanganan perkara ini penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan saat menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.
“Jangan sampai masyarakat takut mengejar penjambret karena khawatir nanti justru disalahkan kalau pelaku celaka,” katanya.
Lega Usai Restorative Justice
Di sisi lain, proses hukum terhadap Hogi mulai menunjukkan titik terang.
Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin pagi.
Usai pertemuan, Hogi bersama istrinya, Arista Minaya (39), tampak lega.
“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.
Arista berharap perkara ini segera berakhir.
“Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” katanya.
Tak menyangka berujung panjang
Hogi mengaku tidak pernah membayangkan bahwa upayanya membela sang istri justru menyeret dirinya ke proses hukum yang panjang.
“Tidak menyangka, di luar dugaan,” ucapnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah Arista menuliskan curahan hatinya di media sosial X. Peristiwa bermula pada 26 April 2025 pagi, saat Arista menjadi korban penjambretan di Jembatan Layang Janti, Yogyakarta.
Hogi yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengejar pelaku.
Pengejaran berakhir setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok dan kedua penjambret meninggal dunia.
Meski perkara penjambretan gugur demi hukum, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Tag: #kasus #hogi #minoya #harus #ditutup #demi #kepentingan #hukum #maksudnya