ICJR: Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Tuding Pedagang Es Gabus Berbahan Spons Bisa Dipidana dengan KUHP Baru
Ilustrasi Es Gabus. (YouTube Eliza Perkasa)
10:40
28 Januari 2026

ICJR: Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Tuding Pedagang Es Gabus Berbahan Spons Bisa Dipidana dengan KUHP Baru

- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, turut mengomentari video viral babinsa dan bhabinkamtibmas di Kemayoran. Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut dapat dipidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Persisnya pada tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan.

Erasmus menyampaikan bahwa dari video viral serta pemberitaan media massa ada beberapa poin. Pertama, tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas itu ketika mencegat pedagang es gabus bernama Sudrajat di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua, pengakuan Sudrajat yang merasa telah diintimidasi dan dianiaya oleh aparat.

”Tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat yang diduga melibatkan setidaknya anggota Kepolisian dan TNI, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” terang dia dalam keterangan resmi pada Rabu (28/1).

Menurut aktivis yang akrab dipanggil Eras tersebut, perbuatan pejabat atau aparat memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Dalam peristiwa di Kemayoran, ICJR meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana.

”Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” imbuhnya.

Eras menyatakan bahwa KUHAP melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, dia menilai bahwa peristiwa yang terjadi di Kemayoran secara nyata telah melanggar prosedur tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil.

”Maka, berdasarkan catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi,” kata dia.

Lebih lanjut, ICJR meminta pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan memberikan perlindungan bagi korban. Yang tidak kalah penting adalah memastikan tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari. Utamanya berkaitan dengan keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi serta tindakan aparat Kepolisian yang bertindak di luar kewenangan dan melanggar hukum.

Sebelumnya, dalam rekaman video yang sudah beredar luas di masyarakat, pedagang es gabus itu ditanyai oleh seorang polisi dan seorang tentara. Mereka menuding bahwa es yang dijual oleh pedagang bernama Sudrajat tersebut berbahaya. Namun setelah diperiksa oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh dagangan Sudrajat dipastikan aman dan layak konsumsi.

Karena itu, setelah ada kepastian terkait dengan keamanan dagangan tersebut, bhabinkamtibmas dan babinsa yang viral di media sosial itu menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Mereka mengaku keliru karena telah menuding es yang dijual oleh Sudrajat terbuat dari spons dan berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat.

”Kami bhabinkamtibmas dan babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkwe yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” kata mereka dalam rekaman video klarifikasi yang disampaikan di Aula Polsek Kemayoran pada Senin malam (26/1).

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #icjr #babinsa #bhabinkamtibmas #yang #tuding #pedagang #gabus #berbahan #spons #bisa #dipidana #dengan #kuhp #baru

KOMENTAR